KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Rp250 Juta

Selain uang tunai, penggeledahan tersebut juga menyasar ke barang bukti elektronik. Sejauh ini, penyidik KPK masih mendalami seluruh temuan dari operasi tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Sep 2024, 11:10 WIB
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7). Kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Nganjuk. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Sejumlah barang pun disita petugas, termasuk uang tunai Rp 250 juta.

"Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga ada bentuk rupiah sekitar Rp250 juta," tutur Direktur Penyidikan (Dirkdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, penggeledahan tersebut juga menyasar ke barang bukti elektronik. Sejauh ini, penyidik masih mendalami seluruh temuan yang ada hasil dari operasi tersebut. 

"Yang kita agak lama analisisnya tentunya barang bukti elektroniknya ya. Karena kita harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," kata Asep.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 sampai dengan 2022, pada Jumat, 6 September 2024 lalu. 

Adapun Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sendiri sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di KPK.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik," tutur Abdul Halim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

 


Respons PKB soal Penggeledahan Rumdin Mendes

Sekretaris Fraksi PKB Cucun A Syamsurijal. (Liputan6.com/Taufiqurrahman)

Sebelumnya, Rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan berlangsung pada Jumat, 6 September 2024.

Adapun penggeledahan rumah dinas Mendes Abdul Halim itu dilakukan penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan partainya selalu berpikir positif terkait penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut.

"Ya kita husnudzon aja, ya kita berpikiran positif, sebagaimana yang disampaikan oleh sahabat-sahabat saya, asal on the track ini penegakan hukum," kata Cucun, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

 


Jangan Jadi Isu Liar

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal dalam kegiatan Konsolidasi Fraksi PKB DPR RI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

"itu kan bukan bagian daripada hal yang luar biasa, menanyakan apa ada enggak dokumen pendukung yang misalkan sekarang yang terkait hibah itu," sambungnya.

Dia pun meminta agar tidak ada yang mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim oleh KPK ini dengan isu lain.

"Yang sebagaimana tahu Pak Halim ini kan sudah jadi menteri dari 2000, periode Pak Jokowi ke-2, sudah bukan di DPRD Jatim. Substansinya pokoknya jangan, ini menjadi kait-kaitan dengan hal-hal yang lain. Ini kan masalah dana hibah yang di Jawa Timur," imbuh dia.

Infografis Cak Imin Terseret Pusaran Dugaan Korupsi di Kemnaker. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya