kemenkeu: Utang Negara Tak Bebani Kelas Menengah

Rasio utang pemerintah pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Sep 2024, 15:15 WIB
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Riko Amir dalam kegiatan Media Gathering di Anyer, Banten pada Kamis (26/9/2024). (Tasha/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa jumlah utang pemerintah yang sangat besar tidak akan membebani masyarakat kelas menengah. 

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Riko Amir menjelaskan, utang akan dibayar oleh pemerintah melalui hasil dari kegiatan ekonomi, bukan dari sumbangan masyarakat.

"Utang yang membiayai bukan (masyarakat) secara langsung. Kelas menengah tidak diambil uangnya untuk bayar utang, tapi dari revenue yang dihasilkan dari produk domestik bruto kita," jelas Riko dalam kegiatan media gathering Kemenkeu di Anyer, Banten, dikutip Jumat (28/9/2024).

Kemenkeu mencatat, utang pemerintah pada Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun. Utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi sebesar 88,07%. 

Rasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Adapun, untuk 2025 mendatang utang jatuh tempo pemerintah telah mencapai Rp 800,33 triliun. Riko pun memastikan pemerintah memiliki kemampuan untuk membayar utang negara.

“Kita masih punya kemampuan untuk membayar defisit plus utang jatuh tempo tadi," bebernya.

Dijelaskannya, sumber pendanaan untuk pembayaran utang utamanya berasal dari refinancing

Sebagai informasi, refinancing merupakan skema pendanaan dengan mengajukan pinjaman baru dengan bunga yang lebih kecil.

Skema itu dilakukan dengan penerbitan obligasi pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) untuk membayar utang jatuh tempo tersebut. Strategi pun cukup aman untuk dilakukan karena kondisi ekonomi Indonesia yang cukup baik.

"Yang dilihat adalah kemampuan dari negara kita, refleksinya apa? yaitu credit rating kita yang investment grade, yang menyatakan kondisi ekonomi kita cukup baik, membuat kita masih bisa melakukan refinancing terhadap utang yang jatuh tempoh tersebut," jelas Riko.


Utang Pemerintah Turun pada Agustus 2024, Ini Penyebabnya

Banner Infografis Indonesia Negara Berkembang Pengutang Terbesar ke-6. (Liputan6.com/Trieyasni)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah turun pada akhir Agustus 2024 menjadi sebesar Rp 8.461,93 triliun.

Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan, posisi utang pemerintah berkurang Rp 40,76 triliun atau turun 0,47% dibandingkan akhir Juli 2024 sebesar Rp 8.502,69 triliun. Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Riko Amir, mengungkapkan bahwa penurunan utang ini disebabkan adanya pembayaran yang jatuh tempo pada periode tersebut.

"Mungkin di bulan itu, ada jatuh tempo yang sangat besar, jadi utangnya turun,” ungkap Riko dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu di Anyer, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).

Kemenkeu mencatat, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kini sebesar 38,49%. Angka tersebut menandai penurunan dari rasio utang terhadap PDB di bulan sebelumnya sebesar 38,68%.

Riko memastikan, besaran rasio utang tersebut masih dalam batas aman, dan diupayakan untuk bertahan dalam jalur penurunan. Hal ini mengingat utang pemerintah sempat melonjak tajam selama pandemi COVID-19.

Sebagai catatan, utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi sebesar 88,07%.  Rasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya