PPN Naik Jadi 12% Bisa Bantu Biayai Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai, pemerintah perlu pertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat sebelum kerek PPN.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Sep 2024, 16:14 WIB
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.  Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam responsnya terhadap kebijakan itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede melihat kenaikan PPN hingga 1 persen dapat menjadi tambahan penerimaan bagi pemerintah, di mana salah satunya dapat digunakan untuk penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kalau naik 1 persen setidaknya bisa sama ataupun equal dengan kebutuhan MBG Rp 71 triliun," kata Josua, dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).

Di sisi lain, Josua menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen perlu ditunda. Menurut dia, pemerintah harus terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat. "Dari asesmen-nya pemerintah memang belum tepat, harus ditunda juga (kenaikan PPN 12 persen)," katanya.

Ia juga mengingatkan, kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku pada semua komoditas. "Kita juga perlu mencatat bahwa tidak semua komoditas akan berlaku (PPN 12%) Komoditas pangan, pendidikan kesehatan, dan juga yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, itu tidak akan dinaikkan," jelas dia.

Maka dari itu, Josua menyarankan, penerapan PPN harus didasarkan pada asesmen dan kajian mengenai manfaat dan dampaknya kepada masyarakat.

"Kalau memang kalau kita lihat dampaknya signifikan, pada kelas menengah ataupun masyarakat umumnya, ya perlu ditunda. Karena itu kan paling cepat bisa 1 Januari paling cepat, artinya dari Undang-undang HPP itu bisa saja mundur," imbuhnya.


Menpan RB dan Badan Gizi Nasional Siapkan Skema Makan Siang Gratis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memberi masukan kepada Badan Gizi Nasional untuk mendukung implementasi sejumlah program semisal Makan Bergizi Gratis. 

Dalam sebuah pertemuan singkat, Anas bersama Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana membahas skema program makan bergizi gratis atau makan siang gratis yang jadi cita-cita presiden terpilih, Prabowo Subianto.  Anas menilai, implementasi makan siang gratis harus didukung dengan tata kelola dan proses bisnis yang baik serta dikontrol dengan digital. Ia menuturkan, nantinya dengan program tersebut, ekonomi masyarakat juga akan berkembang lantaran bahan baku yang digunakan juga berasal dari petani lokal.

"Saya sedang koordinasi bagaimana tata kelolanya, SDM, dan lain-lain. Sungguh ini misi yang mulia, tentu perlu didorong dengan tata kelola dan eksekusi yang luar biasa," kata Anas dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB, Senin (26/8/2024).

Anas juga memberi masukkan terkait pengelolaan SDM, dan skema dalam implementasi program makan makan gratis. Ia  mencontohkan bagaimana pelaksanaan program Rantang Kasih yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 

"Inovasi ini memberikan bantuan makanan kepada penduduk yang sebatang kara, lansia, dengan mengirim makanan gratis secara reguler," ujar Menpan RB Anas.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu berharap agar ke depan program tersebut dapat berjalan dengan lancar, dengan didukung tata kelola yang baik. "Mudah-mudahan program makan bergizi di sekolah-sekolah ini akan bisa berjalan dengan baik. Tentu dengan tata kelola dan sistem yang disiapkan ini akan berjalan dengan lancar dengan baik," imbuhnya.

 


Badan Gizi Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional pada 15 Agustus 2024.

Melalui Perpres tersebut disebutkan bahwa sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum.

Selain itu juga untuk pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. 

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya