Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan masih melakukan pendalaman terkait mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, yang awalnya beleid tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.
"Sedang didalami untuk melihat seperti apa, tujuan pemerintahkan agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang dicari mekanisme yang pas," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dikutip dari Antara, (27/9/2024).
Advertisement
Dirinya menyampaikan pendalaman mekanisme pembatasan tersebut dilakukan supaya pada saat proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak.
"Biar pendistribusiannya rapi di lapangan," ujarnya.
Mekanisme Penyaluran BBM Subsidi
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila pembahasan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut telah selesai, pihaknya bisa menerapkan kebijakan tersebut di masa pemerintahan yang sedang berjalan.
"Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat ya bisa aja. Jadi intinya itu sampai kesiapannya," ujarnya.Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap.
"Feeling saya belum," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (20/9).
Dirinya mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.
"Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil.
Aturan Baru BBM
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
Advertisement
Aturan Pembatasan Beli Pertalite Ada di Tangan Pemerintahan Prabowo
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Dia mengatakan alotnya pembahasan penyaluran BBM jenis Pertalite dan Solar itu agar penyaluran dapat lebih tepat sasaran.
Adapun Perpres Nomor 191 Tahun 2024 mengatur pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite maupun solar. Bahlil menuturkan, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Dia menyatakan, alotnya pembahasan penyaluran BBM jenis Pertalite dan Solar itu agar penyaluran dapat lebih tepat sasaran.
"Begini untuk BBM subsidi sampai sekarang kita masih bahas ya. Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan," ujar Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dia pun mengungkapkan sejumlah kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar. Misalnya kelompok petani hingga nelayan.
"Formulasinya seperti apa? Harus sampai di tingkat petani, nelayan. Nah, karena itu sekarang kita lagi godok," ungkap dia.
Bahlil pun pesimistis pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan rampung di pemerintahan presiden Jokowi yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Dengan ini, aturan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar berada di tangan pasangan presiden terpilih Prabowo - Gibran. "Feeling saya belum. Feeling saya belum (1 Oktober 2024)," ujar dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Aturan Baru BBM Subsidi Masih Dikaji, 2 Kendaraan Ini Prioritas Sedot Pertalite
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau BBM subsidi. Kajian ini bertujuan memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa rencana pembatasan penerima subsidi ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.
"Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui," ujar Agus di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang sama.
Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
"Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi," tegas Sugeng.
Advertisement