Pelantikan Presiden 20 Oktober 2024, Ada Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama?

Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Selain momen pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, lantas apakah pada Oktober 2024 ada libur tanggal merah dan cuti bersama?

oleh Septian Deny diperbarui 28 Sep 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi kalender 2024. Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Selain momen pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, lantas apakah pada Oktober 2024 ada libur tanggal merah dan cuti bersama? (Image by Harryarts on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tanggal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Meskipun Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU pada 24 April 2024, mereka belum bisa langsung dilantik karena harus menunggu berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini. 

Selain momen pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, lantas apakah pada Oktober 2024 ada libur tanggal merah dan cuti bersama? Berikut ulasannya:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri  Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.

"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," kata Muhadjir.

Dia menilai, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Penetapan tanggal merah dan cuti bersama juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Namun pada tidak ada libur tanggal merah dan cuti bersama pada Oktober 2024.

Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2024 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19468,
  • 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

 


Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Prabowo Subianto didampingi Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato usai resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024. (Tangkapan Layar YouTube KPU)

Sebelumnya, pelantikan presiden terpilih 2024 belum dapat dilaksanakan segera setelah penetapan hasil Pilpres karena masih ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Saat ini, jabatan presiden dan wakil presiden masih dipegang oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin hingga masa jabatan mereka berakhir pada Oktober 2024.

Selain itu, perlu ada persiapan administratif dan ceremonial yang harus dilakukan oleh berbagai lembaga negara, termasuk MPR RI, untuk memastikan pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah menyatakan bahwa pelantikan presiden terpilih 2024 akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Melansir dari Antara, Bamsoet mengatakan, "Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945."

Penggunaan TAP MPR ini berbeda dari beberapa periode sebelumnya, di mana proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (25/9/2024).


Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka saat memberi pernyataan penutup Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tanggal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penetapan tanggal ini merupakan bagian dari rangkaian proses demokrasi yang panjang, dimulai dari tahapan pemilihan umum hingga serah terima kekuasaan dari pemerintahan sebelumnya.

Meskipun pasangan Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 April 2024, mereka belum bisa langsung dilantik. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk masih berlangsungnya masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, yang akan berakhir pada Oktober 2024.

Selain itu, terdapat serangkaian persiapan administratif dan ceremonial yang harus dilakukan untuk memastikan pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

 


Penetapan Hasil Pilpres

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri debat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jarak waktu antara penetapan hasil Pilpres dan pelantikan presiden terpilih 2024 juga memberikan kesempatan bagi pemerintahan yang akan berakhir masa jabatannya untuk menyelesaikan program-program yang sedang berjalan.

Periode ini juga dimanfaatkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih untuk mempersiapkan tim transisi, menyusun rencana kerja awal pemerintahan, dan melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga negara terkait proses peralihan kekuasaan.

Penetapan tanggal 20 Oktober 2024 sebagai hari pelantikan presiden terpilih 2024 juga mempertimbangkan jadwal pelantikan anggota legislatif baru. Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, anggota DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal, yaitu pada 1 Oktober 2024. Hal ini memungkinkan lembaga legislatif yang baru untuk turut berpartisipasi dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden, sesuai dengan peran konstitusional mereka.

Pelantikan presiden terpilih 2024 pada 20 Oktober 2024 akan menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Acara ini tidak hanya menandai dimulainya periode kepemimpinan baru, tetapi juga menjadi simbol keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya