AS Dakwa 3 Warga Iran dalam Kasus Peretasan Kampanye Trump

Bagaimana respons Iran atas tuduhan AS?

oleh Tim Global diperbarui 29 Sep 2024, 10:00 WIB
Foto kombinasi yang dibuat pada tanggal 10 September 2024 ini menunjukkan mantan Presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump (foto kiri) dan Wakil Presiden AS dan calon presiden dari Partai Demokrat, Kamala Harris berpartisipasi dalam debat kepresidenan di National Constitution Center di Philadelphia, Pennsylvania, pada tanggal 10 September 2024. (SAUL LOEB/AFP)

Liputan6.com, Washington, DC - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (27/9/2024) mengumumkan mereka mendakwa tiga anggota Korps Garda Revolusi Iran dalam kasus peretasan kampanye calon presiden Donald Trump.

Mereka dituduh berusaha mengganggu jalannya Pilpres AS yang dijadwalkan berlangsung pada 5 November.

Dakwaan tersebut merupakan langkah pemerintahan Joe Biden untuk melawan campur tangan asing dalam Pilpres AS, yang menjadi medan persaingan antara Trump dari Partai Republik dan saingannya dari Partai Demokrat, Wakil Presiden Kamala Harris.

Iran mengatakan pada Kamis (26/9) bahwa tuduhan itu tidak berdasar.

Jaksa Agung Merrick Garland dalam konferensi pers pada Jumat menuturkan ketiga pria Iran, yaitu Masoud Jalili, Seyyed Ali Aghamiri, dan Yasar Balaghi, dituding mencoba mensabotase kampanye Trump.

"Kami melihat aktivitas siber Iran yang semakin agresif selama siklus pemilihan ini," kata Garland, seperti dilansir VOA Indonesia, Minggu (29/9).

Dalam dakwaan disebutkan, ketiga pria itu menggunakan akun email palsu untuk menipu beberapa pejabat kampanye agar percaya bahwa mereka berkomunikasi dengan sumber yang tepercaya. Akibatnya, para pejabat mengklik tautan yang memungkinkan para peretas mencuri email dan dokumen internal lainnya, seperti materi persiapan debat dan profil kandidat calon wakil presiden.

Dakwaan menyebutkan bahwa mereka kemudian membocorkan informasi ke outlet media tertentu dan ke tim kampanye Biden saat dia masih menjadi kandidat.

Adapun dakwaan mencakup tuduhan mengenai penipuan melalui komunikasi elektronik, pencurian identitas, dan penipuan lewat piranti komputer. Selain itu, Kementerian Keuangan AS juga mengumumkan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi kepada ketiga pria tersebut serta beberapa anggota Korps Garda Revolusi Iran lainnya.


Keberadaan 3 Terdakwa

Ini merupakan debat pertama Donald Trump dan Kamala Harris sebelum pemilihan digelar pada November 2024 mendatang. (Leonardo Munoz/AFP)

Tim kampanye Trump pada Agustus mengungkapkan bahwa mereka telah diretas oleh Iran, namun menegaskan kembali para pelaku gagal mendapatkan informasi pribadi.

Beberapa outlet berita menyatakan penolakannya untuk menerbitkan dokumen internal kampanye yang ditawarkan kepada mereka.

Dakwaan menyebutkan bahwa pejabat kampanye Biden juga tidak memberikan tanggapan ketika ditawari materi persiapan debat Trump sesaat sebelum kedua kandidat bertemu pada debat 27 Juni.

Pengendalian ini sangat kontras dengan Pilpres AS 2016, saat komunikasi yang diretas dari Hillary Clinton mendapat liputan luas.

Ketiga pria Iran saat ini ada di Iran dan berada di luar jangkauan penegak hukum AS. Namun, Garland menekankan bahwa Kementerian Kehakiman AS berhasil menangkap tersangka internasional lainnya bahkan setelah mereka didakwa.

"Kami akan memantau orang-orang ini selama sisa hidup mereka," tutur Garland.

Kementerian Kehakiman AS menyatakan bahwa upaya Iran tidak hanya terbatas pada ranah digital. Seorang pria Pakistan yang diduga memiliki hubungan dengan Iran mengaku tidak bersalah terhadap tuduhan terorisme pada awal bulan ini.

Tuduhan itu terkait dengan rencana membunuh seorang politikus AS sebagai aksi balas dendam atas pembunuhan komandan tertinggi Garda Revolusi Iran pada tahun 2020.

Menurut sebuah sumber, terdakwa mengidentifikasi Trump sebagai target potensial. Namun, tidak ada indikasi bahwa dia terlibat dalam dua upaya pembunuhan terhadap Trump yang terjadi baru-baru ini.

Kementerian Kehakiman AS juga fokus pada upaya Rusia untuk mensabotase pemilu dengan mengajukan tuntutan pidana dan sanksi terhadap karyawan media pemerintah RT. Mereka dituduh mendanai pemengaruh (influencer) media sosial yang pro-Trump di AS. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya