KIP Ingatkan Pemerintah soal Ini di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Komisi Informasi Pusat (KIP) memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Sep 2024, 09:07 WIB
Komisi Informasi Pusat (KIP) memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya. (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya.

Dalam momen tersebut, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro pun mengingatkan pemerintah untuk membuka seluas mungkin informasi ke publik.

“Informasi merupakan hak dasar bagi warga negara. Dalam negara demokrasi, hak dasar ini yang banyak (membuat negara) bertahan. Sesuai Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” tutur Donny di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2024).

Dia sengaja menggelar peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia di CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta, sebagai gambaran pentingnya KIP menjembatani informasi untuk publik secara luas.

“Jadi Hari Hak Untuk Tahu sedunia ini mengingatkan publik yang lalu lalang bahwa publik itu mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, dan badan publik ini harus memberikan informasi, termasuk menjelaskan. Sebelum memberi inforomasi dijelaskan apa itu keterbukaan informasi publik,” jelas Donny.

Dia pun berterima kasih atas partisipasi badan publik yang telah memberhasilkan acara peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia di CFD Sudirman-Thamrin. Hal itu menjadi bukti mereka telah menjalankan fungsinya di lapangan denhan baik.

“Kami menjembatani publik dan badan publik. Dan kami berharap kepada badan publik mau membuka informasi, kalau mau ditutup ya jangan banyak-banyak dan jangan berlindung di balik informasi dikecualikan atau informasi yang tidak dikuasai,” Donny menandaskan.

 


Komisi Informasi Pusat Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin

Komisi Informasi Pusat menggelar peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya. Salah satu agenda yang digelar yakni fun walk di car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Pantauan Liputan6.com, Minggu (29/9/2024), rombongan peserta mulai meramaikan halaman Sarinah sejak pukul 06.00 WIB. Mereka memulai pagi dengan senam bersama.

Selanjutnya, seluruh komisioner bersama pejabat terkait akan melakukan Fun Walk dengan titik awal dan akhir pelataran Sarinah. Dijadwalkan acara jalan santai itu turut dihadiri oleh Pj Gubernur DK Jakarta Heru Budi Hartono.

Adapun International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 28 September, terutama di negara-negara yang telah efektif menerapkan aturan tentang transparansi, Right to Information (RTI) Act, atau Freedom of Information (FOI) Law.

Indonesia sendiri merupakan negara kelima di Asia yang memberlakukan Undang-Undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP.

Pemberlakuan secara efektif UU KIP di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin pasal 28F UUD 1945.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya