Liputan6.com, Jakarta Meta dan Denda di Eropa, perusahaan induk raksasa media sosial Facebook dan Instagram, lagi-lagi terkena denda di Eropa. Kali ini dendanya sebesar 91 juta Euro atau setara dengan Rp 1,5 triliun-an.
Mengutip Gizchina, Senin (30/9/2024), sanksi denda Meta ini dijatuhkan ke Meta terkait penanganan data pengguna yang buruk.
Advertisement
Meta kena denda karena mereka dituding menyimpan kata sandi atau password pengguna tanpa tindakan keamanan yang tepat alias tanpa dilindungi enkripsi.
Irish Data Protection Authority atau Otoritas Perlindungan Data Irlandia yang bertugas mengawasi data-data pribadi pengguna di Eropa, menjatuhkan sanksi denda tersebut ke Meta setelah melakukan serangkaian pengawasan.
Sanksi denda ini dijatuhkan setelah perusahaan mengaku menyimpan kata sandi pengguna dalam teks biasa alias tanpa lapisan keamanan atau kode apa pun untuk melindunginya.
Masalah ini ditemukan selama pemeriksaan keamanan pada 2019. Saat itu Meta menginfokan Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) tentang masalah tersebut.
Meskipun tindakan cepat, penyelidikan masalah ini memakan waktu beberapa tahun lamanya. Kini, sekitar lima tahun setelah pemeriksaan awal, Meta kena denda dan diminta membayar denda, karena perusahaan dinilai telah melakukan pengabaian yang serius terhadap data pengguna.
Kenapa Simpan Password Tanpa Enkripsi Bisa Jadi Masalah
Kata sandi yang tidak disimpan dengan enkripsi (disimpan dalam teks biasa) dapat menjadi risiko besar karena tidak tersembunyi atau diacak.
Hal ini berarti, jika seseorang mendapatkan akses data ke Meta, mereka bisa melihat dan menggunakan kata sandi milik pengguna.
Wakil Petugas Data Irlandia, Graham Doyle, menyebut, kata sandi pengguna tidak boleh disimpan dengan cara tersebut karena tingginya risiko penyalahgunaan.
Advertisement
Bantahan Meta
Meski begitu, Meta menyatakan, tak ada bukti bahwa kata sandi telah dicuri atau digunakan secara tidak tepat.
Seorang juru bicara Meta mengonfirmasi, setelah pihak Meta menemukan kesalahan ini, mereka langsung mengambil langkah cepat untuk memperbaikinya.
Meta juga mengklaim pihaknya bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Data (DPC) Eropa selama penyelidikan untuk memastikan tidak ada risiko lebih lanjut.
Meta dan Denda di Eropa
Meta sudah tidak asing dengan sanksi denda di Eropa. Perusahaan pernah dihukum karena pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum alias GDPR di Eropa.
GDPR sendiri mengacu pada seperangkat aturan yang diperkenalkan Uni Eropa pada 2018 untuk melindungi privasi pengguna.
Meta, secara total, sudah kena denda sebesar 2,5 miliar Euro di Eropa, oleh DPC Irlandia saja.
Denda tersebut termasuk denda terbesar yakni 1,2 miliar Euro pada 2023, yang masih disangkal Meta. Denda dan perjuangan hukum atas pelanggaran data pribadi oleh platform terus berlangsung, Meta menjadi salah satu perusahaan teknologi menonjol di dunia yang beberapa kali terkena sanksi denda.
Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini memiliki skala sangat besar dengan jutaan pengguna yang mengandalkan platform ini setiap harinya.
Advertisement