Liputan6.com, Lampung - Seorang narapidana bernama Fauzan berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Jumat pagi (27/9/2024). Napi kasus pencurian itu kabur dengan cara melompat dari menara pos jaga rutan setempat.
Napi kabur ini merupakan tahanan pendamping (Tamping) yang mendapatkan vonis dua tahun delapan bulan pidana penjara. Hingga Minggu siang (29/9/2024), Fauzan belum berhasil ditangkap.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal, narapidana bernama Fauzan melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Krui dengan cara melompat dari salah satu menara pos jaga di sana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga
Advertisement
Umi menuturkan, ketika Fauzan melarikan diri, ia sempat dikejar oleh beberapa warga setempat, namun belum berhasil ditangkap.
"Usai melompat dari menara pos jaga yang memiliki ketinggian sekitar enam meter ini, napi itu langsung kabur ke arah Kuala Stabas, Pesisir Barat," terangnya.
Proses pencarian dan pengejaran terhadap Fauzan ini melibatkan petugas Polres Pesisir Barat serta Rutan setempat.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto mengatakan bahwa ada kelalaian petugas rutan atas peristiwa kaburnya napi tersebut.
Dia menerangkan bahwa saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas rutan mengenai kronologi kaburnya tahanan.
"Jelas ada kelalaian, namun demikian saat ini masih kami dalami terlebih dahulu kronologinya seperti apa, seperti apa kelalaian kelalaian dari petugas, jika ditemukan melanggar, makan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas dia.