Liputan6.com, Lampung - Dua tersangka spesialis penadah sepeda motor hasil curian dan pemalsu nomor rangka-mesin diringkus polisi di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dua tersangka yang dibekuk polisi ini merupakan kakak beradik.
Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari satu tersangka pencuri sepeda motor yang tertangkap oleh warga ketika beraksi di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Kasus ini terungkap berawal dari tersangka SL yang dihajar oleh massa ketika kepergok beraksi di Jati Agung, Lampung Selatan. Kemudian, kasusnya kami kembangkan berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Senang karena memang ada laporan tersangka SL ini juga pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame," kata Kompol Rohmawan, Minggu (29/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan SL, ia mengaku bahwa juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor serta helm milik korban GN di wilayah hukum Polsek Sukarame.
"Tersangka SL ini mengaku telah mencuri motor serta helm korban GN, kendaraan itu kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial AG. Selanjutnya, helm korban ini dipakai oleh tersangka SL untuk beraksi kembali mencuri sepeda motor dan akhirnya tertangkap oleh warga di Jati Agung," terangnya.
Setelah dikembangkan, polisi berhasil meringkus dua tersangka lain berinisial AG dan IM di sebuah rumah di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Baca Juga
Advertisement
"AG dan IM ini berada di lokasi penggerebekan, keduanya kaka beradik, mereka ini ditangkap ketika akan melakukan kegiatan mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sepeda motor hasil curian, di rumah seseorang berinisial M, namun saat proses penangkapan pelaku M tak ada di lokasi, saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran kami," terangnya.
Selain kedua tersangka, polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh sepeda motor, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Ada beberapa bodi motor, nomor kendaraan, tujuh sepeda motor dan sejumlah STNK berikut BPKB kami amankan sebagai barang bukti dari lokasi penggerebekan. Selain itu, ada alat untuk merubah nomor mesin serta nomor rangka sepeda motor yang kami amankan juga," sebut dia.
Berdasarkan keterangan keduanya, STNK dan BPKB itu diperoleh dari grup jual beli yang ada di media sosial Facebook.
"Surat-surat kendaraan itu didapat keduanya dari sebuah grup jual beli di Facebook, harganya Rp1,5 juta. Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, kedua tersangka selanjutnya mencari kendaraan motor hasil curian yang kemudian nomor rangka dan mesinnya dirubah sesuai dengan STNK atau BPKB yang keduanya beli untuk dijual kembali," pungkasnya.