Alasan Tsania Marwa Tak Polisikan Atalarik Syach: Air Mata 7,5 Tahun Saya Ikhlaskan, Allahuakbar...

Tsania Marwa tak akan polisikan Atalarik Syach meski MK kabulkan pasal 330 KUHP untuk jerat orang tua bukan pemegang hak asuh yang ambil paksa anak.

oleh Wayan Diananto diperbarui 30 Sep 2024, 10:00 WIB
Tsania Marwa tak akan polisikan Atalarik Syach meski MK kabulkan pasal 330 KUHP untuk jerat orang tua bukan pemegang hak asuh yang ambil paksa anak. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Liputan6.com, Jakarta Meski MK telah mengabulkan pasal 330 KUHP untuk memidanakan orang tua bukan pemegang hak asuh yang mengambil paksa anak, Tsania Marwa terang-terangan tak akan memolisikan bekas suami.

Ia memilih ikhlas meski Atalarik Syach yang kalah dalam Peninjauan Kembali atau PK berkukuh tak menyerahkan kedua anaknya kepada Tsania Marwa. Bagi Tsania Marwa, air mata 7,5 tahun sudah cukup.

Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahin 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas. Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih ibu-ibu yang mengalami seperti saya. This is it. Allahuakbar,” tulisnya.

Dalam unggahan bertajuk “Indonesia Berbunga” di akun Instagram terverifikasi, 27 September 2024, Tsania Marwa membeberkan alasan lain tak mau memolisikan bekas suaminya. Ini terakait pola pikir anak yang sudah “dibentuk.”

 


Tak Akan Polisikan Bekas Suami

Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: TIDAK. Kenapa? Sudah terlambat! Tujuh tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk,’” Tsania Marwa menyambung.

Hampir sewindu dipisahkan dari anak membuat bintang film Dalam Migrab Cinta tak bisa bersedih lagi. Perjuangan Tsania Marwa di MK bukan untuk memenjarakan bekas suami yang mengangkangi putusan hukum.

 


Apakah Saya Sedih? Tidak.

Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Ia hanya ingin membantu para ibu di luar sana memperjuangkan keadilan setelah rumah tangga bubar jalan. Melihat para ibu pemegang hak asuh namun dipisahkan dari anak kini mendapat payung hukum, Tsania Marwa bahagia.

Apakah saya sedih? Tidak. Kenapa? Karena pasal ini masih sanat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengang anaknya dan saya sangat BAHAGIA akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah,” urai Tsania Marwa.

 


Yang Terpenting Adalah Sadar

Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Bagi Tsania Marwa, kondisi psikologis anak-anak korban perceraian jauh lebih penting ketimbang ego orang tua. Yang paling penting setelah cerai adalah kebahagiaan anak dan menanamkan sifat tahu diri dalam hati.

Yang terpenting adalah sadar kapan harus mundur dan mengalah untuk kepentingan anak (bukan ego diri sendiri). Saya sudah bilang dari awal barwa niat saya mengawal kasus ini di MK adalah untuk menolong ibu-ibu yang mengalami apa yang saya alami, karena saya tahu sakitnya seperti apa,” tutupnya.

Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya