Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara melalui Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar melaksanakan koordinasi pembahasan peninjauan kembali Perjanjian Bilateral Pengaturan Perbatasan Antara RI – PNG dan isu – isu perbatasan RI – PNG, pada Selasa 24 September 2024 di Hotek Golden Boutique, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Amran, dan hadir sebagai narasumber Direktur Pasifik dan Oseania, Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar, Negeri Adi Dzulfuat serta Irwan Datulangi, Diplomat Ahli Madya Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri.
Advertisement
Dalam rapat dilakukan pembahasan untuk segera membentuk Technical Working Group guna membahas peninjauan ulang terkait Basic Agreement 2013 dan Special Arrangements 1993, terutama untuk membahas materi serta menerima masukan dari berbagai sektor lintas Kementerian/Lembaga. Selain itu ditekankan juga perlunya koordinasi yang kuat dengan Pemerintah Daerah selaku pengguna langsung di lapangan.
Peninjauan ulang terhadap Basic Agreement 2013 dan Special Arrangements 1993 merupakan amanat dari Pertemuan Joint Border Committee (JBC) RI – PNG Ke-37 Tahun 2023 di Port Moresby, Papua Nugini.
Dengan demikian pihak Indonesia selaku tuan rumah pelaksanaan JBC RI – PNG tahun 2024 perlu melakukan tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut. Selain itu, Indonesia perlu memastikan juga terlaksananya kegiatan sub-sub forum yang ada di bawah JBC RI – PNG serta penyusunan posisi terkait dengan isu-isu yang terjadi di kawasan perbatasan kedua negara.
Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam arahannya terkait dengan isu-isu pelanggaran wilayah yang terjadi di kawasan perbatasan, menyatakan perlu dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan juga masyarakat terkait dengan informasi batas wilayah antara RI – PNG. Selain itu disepakati juga untuk program densifikasi pilar pada tahun 2025 akan dilakukan di daerah yang rawan terjadi pelanggaran wilayah.
Kerjasama perbatasan negara antara RI – PNG melalui Forum JBC RI – PNG memiliki peran penting, karena berkaitan dengan Diplomasi Kedaulatan dan Kebangsaan Indonesia.
"Melalui forum ini, kita semua dapat memberikan kontribusi terbaik untuk memajukan diplomasi dan kerjasama perbatasan yang harmonis dan saling menguntungkan antara Indonesia dan Papua Nugini,” tambah Amran.
Sejalan dengan Kebijakan Politik Luar Negeri RI
Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu Pacific Elevation, dimana PNG yang merupakan salah satu negara besar di kawasan Samudra Pasifik dan juga saling bertetangga. Sehingga PNG memiliki nilai dan posisi strategis bagi kepentingan Indonesia.
Dalam rapat tersebut, hadir sebagai peserta secara luring perwakilan dari Kementerian/Lembaga, yaitu: Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Intelijen Strategis Mabes TNI; dan Pemerintah Provinsi Papua. Hadir secara daring yaitu perwakilan dari Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi; Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Kedutaan Besar RI di Port Moresby; Konsulat RI di Vanimo; dan BPPD Merauke.
Advertisement