Daftar Kosmetik Impor Ilegal yang Disita BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan sejumlah nama produk kosmetik ilegal yang berhasil disita. Berdasarkan hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs, nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Sep 2024, 15:10 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan sejumlah nama produk kosmetik ilegal yang berhasil disita. Berdasarkan hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs, nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan sejumlah nama produk kosmetik ilegal yang berhasil disita. Berdasarkan hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs, nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari Tiongkok atau China, Filipina, Thailand, Malaysia.

Operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.

Taruna pun menyebutkan sejumlah produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan, yakni Lameila yang terdiri dari produk bedak, maskara, pensil alis, lipstik, eyeliner, dan lainnya.

Kemudian, ada produk kosmetik impor ilegal dengan merek Brilliant, SVMY yang juga banyak produknya seperti blush on, BB Cream, maskara, bedak, cushion, dan lain sebagainya.

"Jadi, merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Bale Meta. Kenapa perlu kami jelaskan ini? Supaya masyarakat tahu ini belum teregistrasi di tempat kami di Badan POM," kata Taruna dalam Konferensi Pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga soal Kosmetik Ilegal di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Taruna menegaskan bahwa produksi dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.

"Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk dalam negeri," ujarnya.

 


Pengawasan Kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan sejumlah nama produk kosmetik ilegal yang berhasil disita. Berdasarkan hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs, nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

Oleh karena itu, Badan POM berkomitmen untuk mewujudkan pengawasan kosmetik secara berimbang. Hal ini dilakukan dalam bentuk mendukung pelaku usaha dalam pemenuhan ketentuan sesuai perundang-undangan dan mengedukasi masyarakat.

"Dukungan Badan POM untuk pelaku usaha ini penting, kami sampaikan. Untuk memberikan pendampingan dan pembinaan, memfasilitasi kemudahan berusaha, kemudian mendorong pelaku usaha menegakkan komitmen dalam menjamin keamanan mutu dan legalitas produk kosmetik," pungkasnya.


Berantas Obat Palsu, BPOM Gandeng Organisasi Nirlaba Internasional Pharmaceutical Security Institute

Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, guna memberantas obat palsu di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan organisasi nirlaba internasional, Pharmaceutical Security Institute (PSI). Diketahui, organisasi tersebut didukung oleh 40 produsen farmasi internasional. Hal ini disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar menyebut, informasi dari PSI mengenai peredaran obat palsu menjadi penting mengingat luasnya wilayah cakupan pengawasan BPOM. Kerja sama tersebut, jelas Taruna, akan mendukung pencapaian tujuan pertumbuhan Indonesia.

Presiden PSI Todd Ratcliffe mengatakan, PSI dibentuk karena keprihatinan terhadap pemalsuan produk medis yang mengancam kesehatan masyarakat. Todd menyebutkan, pihaknya mengumpulkan dan menganalisis data tentang pemalsuan obat, lalu membagikan informasi tersebut kepada penegak hukum, otoritas pengawas obat-obatan, dan lembaga pemerintah lainnya yang berdedikasi memerangi masalah tersebut.

"Sebelumnya kami belum bekerja sama intensif dengan BPOM. Namun setelah COVID-19 dan berbagai tantangan yang dihadapi, saya pikir tahun lalu adalah kali pertama kita bekerja dengan BPOM,” katanya, dilansir ANTARA.

Sebelumnya, kata Todd, PSI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Filipina dan ingin mereplikasinya dengan Indonesia.

Dalam pertemuan informal, BPOM dan PSI berbincang mengenai tujuan menjalin relasi dan menginisiasi kerja sama PSI dengan regulator obat di berbagai aspek. 

 


Labelisasi GGL

415.035 produk dari 970 item kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia disita di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Senin (30/9/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain mengenai permasalahan obat, Kepala BPOM dan Presiden PSI juga bertukar pikiran terkait labelisasi kandungan gula, garam dan lemak (GGL), baik di Indonesia maupun di negara lain.

Pada akhir pertemuan, Kepala BPOM dan Presiden PSI menyepakati bahwa dengan pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan komunikasi yang intensif untuk kolaborasi lebih lanjut antara BPOM dan PSI.

Hadir mendampingi Kepala BPOM adalah Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif serta perwakilan Direktorat Cegah Tangkal dan Direktorat Siber Obat dan Makanan. Turut hadir pula Direktur Regional Asia Pasifik PSI Ramesh Raj Kishore.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya