Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani memohon maaf atas nama pimpinan lembaganya kepada para anggota dewan dan seluruh rakyat Indonesia.
Adapun ini disampaikan dalam pidato penutupan pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024.
Advertisement
"Kini, sampailah kita pada akhir masa bakti periode 2019-2024, telah lima tahun kita bekerja, kita berupaya. Tentu saja tidak semua dapat kita laksanakan secara sempurna. DPR RI harus terus menyempurnakan diri, menerima kritik dan autokritik, memperbaiki segala kekurangan, meningkatkan kualitas kelembagaan, serta semakin memenuhi harapan rakyat," kata Puan di Jakarta, Senin (30/9/2024).
"Kami pimpinan DPR RI juga memohon maaf apabila selama memimpin DPR RI terdapat hal-hal yang kurang berkenan," sambungnya.
Saat melanjutkan pidatonya, putri Megawati Soekarnoputri itu pun menangis, sembari menyatakan selamat bertugas kepada para Anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
"Esok tanggal 1 Oktober 2024 para calon Anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 akan mengucapkan sumpah/janji di hadapan Sidang Paripurna Dewan untuk memulai masa tugas Anggota DPR RI untuk lima tahun ke depan. Selamat bertugas kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Puan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga membeberkan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden RI, dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," kata Puan.
225 RUU Telah Disahkan
Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka.
Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.
Puan pun mengingatkan bahwa tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan Pemerintah.
"Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," ucapnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan political will demi terciptanya legislasi yang komprehensif.
"Dalam membentuk Undang-Undang, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi Undang-Undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia," jelas Puan.
Advertisement
Fungsi Anggaran
Dalam fungsi anggaran, Puan menerangkan DPR pada Masa Sidang ini telah menyelesaikan 2 undang-undang yaitu UU tentang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2023 dan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
"Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 berada pada masa transisi pemerintahan sehingga dirancang untuk dapat menciptakan perekonomian makro yang kondusif serta memberikan ruang bagi kebijakan dan program kerja dari Pemerintahan yang baru," paparnya.
Ditambahkan Puan, APBN telah menjadi instrumen yang sangat penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada periode 2019-2024.
Selain itu dalam menopang pembangunan nasional, serta memberikan perlindungan sosial bagi rakyat, bahkan dalam menghadapi Pandemi Covid-19, gejolak ekonomi global, krisis pangan dan energi.
"APBN berfungsi menjadi penopang, stimulus, serta katalisator dalam pemulihan ekonomi dan menjaga kesejahteraan rakyat," tutur Puan.
DPR periode 2019-2024 pun telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah sebanyak 1.199 kunjungan, kunker ke luar negeri sebanyak 163 kunjungan, kunker spesifik sebanyak 1.600 kunjungan, membentuk Panitia Kerja (Panja) sebanyak 418 panja dan 1 Panitia Khusus (Pansus).
Berikut UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024:
Baca Juga
- UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan
- UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan
- UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
- UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
- UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
- UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota
- UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
- UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
- UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.