415.035 produk dari 970 item kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia disita di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Senin (30/9/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bentukan Kementerian Perdagangan menyita produk kosmetik impor ilegal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia senilai Rp 11,4 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Temuan kosmetik impor ilegal ini berasal dari 23 lokasi di seluruh wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Temuan kosmetik impor ilegal yang disita berjumlah 415.035 produk dari 970 item. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selanjutnya, barang illegal ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)