Nama Brigjen Mukti Juharsa Muncul di Sidang Korupsi Timah, Kejagung: Kewenangan Hakim Memanggil

Nama Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa muncul dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Sep 2024, 16:25 WIB
Dirtipnarkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa saat ditemui awak media. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa disebut saksi di pengadilan kasus korupsi komoditas timah, salah satunya saat sidang dengan terdakwa Harvey Moeis.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kewenangan memanggil Mukti Juharsa ada di tangan hakim, bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara, maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara, penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan kecuali karena hukum acara juga mengatur, hakim memerintahkan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Harli menilai, publik termasuk media tinggal menunggu bagaimana proses persidangan kasus korupsi komoditas timah itu berjalan dan mengungkap fakta-fakta baru. 

“Nah ikutilah persidangan itu, nanti bagaimana fakta-fakta yang secara konferhensif, kita lihat nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelas dia.

Yang pasti, lanjutnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan tetap mendalami setiap fakta persidangan yang muncul, untuk kemudian melakukan pengembangan kasus korupsi komoditas timah.

“Semua penyidik ini kerjanya mendalami, namanya penyidik pastilah setiap informasi didalami,” kata Harli menandaskan.

 


Muncul di Sidang Harvey Moeis

Kerugian negara tersebut timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, nama Mukti Juharsa muncul dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Di hadapan majelis hakim, General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi hadir sebagai saksi dan mengulas dugaan keterlibatan Mukti. Dia menyebut, sosok jenderal itu pada 2016 masih berpangkat Kombes saat menjadi admin grup WA New Smelter.

Grup WA yang dibuat oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung itu disebut Samhadi untuk memudahkan PT Timah Tbk dalam berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. 

Adapun yang tergabung di dalamnya ada dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan sejumlah smelter swasta.

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya