Sang Paman Ungkap Fakta Baru Soal Kasus Pencabulan Guru-Siswi di Gorontalo

Bahkan DH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh kepolisian.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 01 Okt 2024, 10:46 WIB
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang guru berinisial DH yang mengajar di lembaga pendidikan agama di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kini tengah menghadapi tuduhan serius terkait tindakan asusila terhadap seorang murid perempuan yang duduk di kelas 12.

Bahkan, DH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh kepolisian berdasarkan laporan dari paman korban yang menjadi wali siswa.

Laporan kepolisian dengan nomor LP D199/9/2024 yang diterima oleh Polres Gorontalo pada 23 September 2024, menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang menunjukkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh guru berusia 57 tahun tersebut terhadap korban.

Paman korban, KT, menyatakan bahwa tindakan yang dialami keponakannya merupakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Karim mengaku guru tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk membujuk korban, sehingga keponakannya merasa tertekan dan tidak berdaya yang berujung pada dugaan kekerasan seksual.

Menurut pengakuan korban kepada KT, pelaku pertama kali mulai menyentuh bagian tubuh sensitifnya di salah satu ruangan sekolah. Hal itu membuat korban terkejut, menangis, dan takut.

“Korban sempat menceritakan kejadian itu kepada temannya, dan dia sangat terpukul,” ungkap KT.


Korban Trauma

Akibat insiden tersebut, kata KT, korban mengalami trauma dan enggan memasuki ruang guru di sekolahnya selama beberapa hari.

Meskipun tidak ada ancaman langsung dari pelaku, KT mengklaim bahwa pelaku terus menggunakan pendekatan romantis untuk membujuk korban.

KT juga menyatakan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap interaksi antara guru dan siswa.

Dia mengkritik sikap sekolah yang tidak mempertimbangkan perspektif korban, yang berujung rencana sekolah mengeluarkan keponakannya untuk melanjutkan pendidikan.

“Sekolah hanya mengikuti aturan yang mereka buat, tanpa melihat konteks kasus ini. Ini adalah pelecehan seksual terhadap anak, dan hak keponakan saya harus dilindungi,” tegas KT.

Dia menduga bahwa keputusan sekolah nanti untuk mengeluarkan keponakannya merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab.

“Peristiwa ini sudah berlangsung selama dua tahun. Saya mendengar bahwa sekolah sudah mengetahui hubungan ini, tetapi mereka memilih untuk tidak bertindak,” tambahnya.


Keterangan Kepsek

Kepala Sekolah Rommy Bau mengungkapkan bahwa oknum guru itu mengajar Bahasa Indonesia dan menjadi pembimbing penulisan karya ilmiah sejak 2022.

Namun, setahun kemudian, Rommy menerima laporan dari berbagai pihak mengenai dugaan hubungan yang tidak wajar antara keduanya.

Menanggapi laporan tersebut, Rommy melakukan pemeriksaan tertutup dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Rommy, kedua pihak bersikukuh tidak mengakui adanya hubungan terlarang.

“Mereka berdua hanya mengakui sebagai pembimbing dengan yang dibimbing saja. Tetapi saya tetap memperingatkan mereka,” ungkap Rommy.

Agustus lalu, istri dari oknum guru tersebut melaporkan dugaan hubungan ini kepada Rommy. Pihak sekolah kemudian melakukan pemeriksaan kedua.

“BAP kedua yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 lalu itu hanya berdasarkan aduan istri dari oknum guru ini. Belum ada video yang beredar ini viral seperti saat ini,” jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya