Ingat! Pembatasan Beli BBM Pertalite per 1 Oktober 2024 Batal

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pembatasan pembelian BBM subsidi sejenis Pertalite akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.. Hanya saja saat ini kebijakan tersebut belum jadi diterapkan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Sep 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi sepeda motor sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti jenis Pertalite, agar lebih tepat sasaran yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Oktober 2024, telah dibatalkan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa mereka masih melakukan pendalaman terkait mekanisme penyaluran subsidi BBM ini agar dapat diterapkan secara efektif di masa depan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa pemerintah terus mencari mekanisme yang tepat untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Tujuan pemerintah adalah agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Saat ini sedang dicari mekanisme yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Agus di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (30/9/2024).

Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketika kebijakan penyaluran subsidi diterapkan, distribusi di lapangan berjalan rapi dan tertib, serta mencapai masyarakat yang benar-benar berhak.

Agus juga menambahkan, jika mekanisme pembatasan BBM subsidi sudah siap dan disepakati oleh semua pihak, kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

"Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat, bisa segera diterapkan. Jadi intinya menunggu kesiapan final," jelasnya.

Kata Menteri ESDM

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa rencana pengetatan penyaluran BBM subsidi yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2024 belum siap untuk diterapkan. "Feeling saya belum siap," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, pemerintah masih membahas aturan pengetatan tersebut agar lebih adil dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran.

"Kami masih membahas agar aturan ini benar-benar mencerminkan keadilan. Artinya, subsidi BBM harus tepat sasaran dan tidak salah penerima," tambahnya.

 


Target Penerapan Sebelumnya

Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten. Pemerintah masih terus menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU.(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebelumnya menargetkan aturan baru terkait BBM subsidi bisa selesai pada 1 September 2024.

Namun, jadwal tersebut mundur karena proses finalisasi masih berlangsung.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan untuk memastikan BBM subsidi hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Dengan pembatalan penerapan pada 1 Oktober 2024, pemerintah masih berupaya untuk memastikan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran sebelum menerapkan aturan baru mengenai BBM subsidi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya