Top 3: Ada Sistem Pajak Canggih Mulai 1 Januari 2025, Apa Itu?

Berita mengenai sistem pajak baru ini menjadi informasi yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Okt 2024, 06:30 WIB
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang ada saat ini.

Berita mengenai sistem pajak baru ini menjadi informasi yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com. Berikut daftarnya per Selasa (1/10//2024):

1. Indonesia Punya Sistem Pajak Canggih Mulai 1 Januari 2025, Siap-Siap!

Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang ada saat ini. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan adanya Core Tax, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak.

Salah satu manfaat utama dari penerapan Core Tax adalah kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini dirancang untuk lebih user-friendly, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara real-time dan melakukan transaksi secara online.

Selengkapnya


2. Daftar Negara Pemasok Kosmetik Ilegal ke Indonesia

Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bersama Kementerian Perdagangan dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait lainnya, menggelar ekspos terkait temuan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 970 item dengan total 415 ribu pcs, yang nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebagian besar produk kosmetik ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

"Kami juga telah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk tersebut berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia," ujar Taruna dalam konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu terkait Tata Niaga Kosmetik Ilegal di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Selengkapnya


3. Cukai Rokok Tak Naik di 2025, Bagaimana Tahun Berikutnya?

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 belum akan dinaikkan.

Keputusan ini mendapatkan apreasiasi dari kalangan ekonom, yang melihatnya sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja tembakau.

Meskipun tidak ada kenaikan pada 2025, para ekonom mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten dalam kebijakan CHT pada 2026 mendatang.

Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan cukai rokok pada 2025 adalah langkah yang baik, namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diikuti dengan lonjakan tarif di tahun berikutnya.

Selengkapnya

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya