Gulung Komplotan Curanmor di Pringsewu Lampung, Polisi Sita 21 Unit Sepeda Motor

Tim gabungan Polres Pringsewu berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

oleh Ardi Munthe diperbarui 01 Okt 2024, 09:43 WIB
Empat tersangka kasus pencurian motor di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Tim gabungan Polres Pringsewu berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, Lampung. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil ditangkap, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan bahwa komplotan ini terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik Halim Perdana Kusuma, warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten setempat. 

Pencurian itu terjadi pada Minggu (22/9/2024) saat korban tengah bekerja di sawah dan meninggalkan sepeda motor beserta ponselnya. 

"Dua tersangka utama yang ditangkap adalah Asrorudin alias Ansor (40) dan Aan Saputra (30), keduanya warga Lampung Tengah dan residivis kasus serupa," kata AKBP M. Yunnus, Senin (30/9/2024).

Asrorudin diringkus di rumah kontrakannya di Sukoharjo, kabupaten setempat, pada Rabu (25/9/2024). Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y12 dan tiga sepeda motor tanpa dokumen kelengkapan surat kendaraan.

Berdasarkan keterangan Asrorudin, polisi kemudian berhasil menangkap Aan Saputra di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Kamis (26/9/2024). Dari penangkapan Aan, polisi menemukan barang bukti satu sepeda motor dan kunci leter T.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 aksi pencurian, 12 di Pringsewu dan satu di Pesawaran," sebutnya.

M. Yunnus melanjutkan, dari keterangan kedua tersangka utama itu, kemudian polisi akhirnya berhasil meringkus dua panadah motor hasil curian mereka.

Kedua penadah itu bernama Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, ditangkap di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.

"Tersangka Deska ditangkap pada Kamis (26/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Barang bukti dari Deska kami mendapatkan tiga sepeda motor tanpa dokumen. Sementara, Dicky ditangkap dengan dua sepeda motor, termasuk motor korban Halim Perdana Kusuma," sebutnya.

 


Terancam 7 Tahun Penjara

Selain keempat tersangka beserta barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor tanpa dokumen yang disembunyikan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo, kabupaten setempat. 

"Dalam kasus ini, kami berhasil menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merk, termasuk Honda Beat, Yamaha Aerox, dan Suzuki Satria FU," sebutnya.

Para pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Pagelaran. Kedua tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sementara para penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa, yakni 7 tahun pidana penjara," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya