Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat, membuka seleksi 1.600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2024. Rinciannya, 600 formasi untuk tenaga guru, 88 formasi tenaga kesehatan, dan 912 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyatakan, pelaksanaan seleksi PPPK bakal menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Ia mengajak seluruh tenaga tenaga kerja honorer (THK) kategori II di lingkungan Pemda Garut, memanfaatkan kesempatan emas itu dengan baik.
Advertisement
“Jadi wayahna harus serius belajar, yang kedua tidak boleh tidak harus mengikuti (seleksi), Kalau-kalau sertifikat seleksi itu menjadi dasar penetapan NIP mereka yang paruh waktu, ketika mereka tidak masuk dalam skuad PPPK murni,” ujar dia, sekaligus Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) itu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan, menambahkan, beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan peserta seleksi PPPK, yakni Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, serta dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
“Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” ujar dia.
Dibuka 1-20 Oktober 2024
Doni berharap seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dapat berpartisipasi dalam seleksi ini sebagai bahan pertimbangan penetapan pegawai pemerintah, dengan status paruh waktu di masa mendatang.
“Saya harap tidak ada yang tertinggal (berhalangan tes) supaya tidak ada lagi ke depan hal-hal yang misalkan ada PHK dan lain sebagainya,” ujar dia mengingatkan.
Rencananya, pendaftaran seleksi PPPK TA 2024 dimulai pada 1-20 Oktober 2024 dengan tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis. Informasi selengkapnya dapat diakses di laman www.garutkab.go.id. atau bkd.garutkab.go.id.
Advertisement