Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan dua saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly (17). Kedua saksi tersebut akan dimintai keterangan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menyampaikan bahwa kedua saksi ini diajukan oleh pihak pelapor.
Advertisement
"Dari pihak pelapor mengajukan 2 saksi yang sudah dijadwalkan nanti oleh penyelidik, nanti akan diambil keterangan hari Kamis, tanggal 3 Oktober," ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/9/2024).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat, 4 Oktober.
"Kemarin Saudara V menyatakan atau penyelidik masih menunggu penundaan klarifikasi Saudara V yang akan dilaksanakan nanti hari Jumat, tanggal 4 Oktober pukul 14.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Laura Meizani Mawardi alias Lolly (17), anak dari Nikita Mirzani, akan kembali menjalani visum lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Mohon izin untuk hari ini, update terbaru untuk putri dari NM diminta dokter RSCM kembali visum lanjutan. Hari ini sudah dilakukan visum lanjutan untuk putri dari NM, di RSCM," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (30/9).
Ia menjelaskan bahwa visum lanjutan dilakukan untuk menambah bukti dalam kasus tersebut. "Kemarin sudah keluar visum sementara, untuk mengobservasi dan buat kesimpulan harus diambil lebih banyak dari buktinya terutama di RSCM. Oleh karena itu, dari pihak rumah sakit meminta untuk visum lanjutan. Hari ini dilakukan oleh dokter terutama dari ahlinya," tambahnya.
Tambah Bukti-Bukti
Menurut Nurma Dewi, visum lanjutan ini penting untuk menambah bukti-bukti terkait dugaan asusila.
"Jadi yang dilaporkan oleh NM mengenai dugaan asusila. Kemudian dari dokter atau rumah sakit pihak ahlinya mengobservasi dan menyimpulkan, harus ada banyak bukti. Nah, itu yang sekarang visum tambahan untuk memperbanyak bukti yang ada," jelasnya.
Saat ditanya apakah hasil visum ini bisa menjadikan Vadel Badjideh sebagai tersangka, Nurma enggan berspekulasi.
"Kita lihat saja, jadi barang bukti, saksi-saksi sudah diperiksa dan sudah dikumpulkan oleh penyidik," ucapnya.
Advertisement
Didampingi Kuasa Hukum dan PPPA
Proses visum lanjutan terhadap Lolly didampingi oleh kuasa hukum serta unit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi dari LM, tadi didampingi oleh kuasa hukum, kemudian dari PPPA, kemudian dari PPA Polres Jakarta Selatan yang mendampingi," kata Nurma Dewi.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menggunakan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Anak sebagai landasan hukum.
"(Pasal) UU Kesehatan, kemudian Perlindungan Anak, dilanjutkan dengan KUHP, itu yang diterapkan," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com