Said PDIP: Ahmad Muzani Insya Allah Ketua MPR

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani akan terpilih menjadi Ketua MPR periode 2024-2029.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Okt 2024, 09:16 WIB
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani akan terpilih menjadi Ketua MPR periode 2024-2029. (Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani akan terpilih menjadi Ketua MPR periode 2024-2029.

“Yang saya tahu Pak Muzani Ketua MPR. Insya Allah karena bagaimanapun Presiden terpilih punya ketua MPR itu wajar-wajar saja,” kata Said sebelum Pelantikan anggota DPR, Selasa (1/10/2024).

Sementara perwakilan dari PDIP di pimpinan MPR, Said mengaku belum mengetahuinya. “Dari PDIP belum ada surat dari DPP,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membenarkan informasi bahwa dirinya akan kembali memimpin DPR RI untuk periode 2024-2029.

“Amin, insya allah,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Puan mengaku siap untuk kembali menjadi Ketua Parlemen dan menyebut hal itu memang sudah diputuskan partai.  “Insya Allah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah memastikan, Ketua DPR RI periode 2024-2029 yang merupakan jatah PDIP sebagai peraih kursi DPR RI terbanyak di Pileg 2024 adalah Puan Maharani.

"Insyaallah kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani," kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Said menegaskan keputusan Fraksi PDIP DPR terkait Ketua DPR sudah final. “Sudah selesai, final," ujarnya.

Sementara terkait penentuan pimpinan MPR utusan Fraksi PDIP masih belum diputuskan.

"Pimpinan MPR dari PDIP masih digodok," ujarnya.


Formasi Pimpinan DPR Tetap Mengikuti UU

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, tidak ada perubahan ketentuan penyusunan formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. 

Ia menyatakan, formasi pimpinan DPR akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Menurut Dasco, ketua DPR periode selanjutnya tetap berasal partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024 yakni PDI Perjuangan.


Kursi Wakil Ketua DPR

Sementara kursi wakil ketua DPR, akan ada 4 wakil yang berasal dari partai sesuai urutan suara terbanyak.

"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar Dasco.

Sebelumnya, muncul isu adanya revisi UU MD3 Dasco juga pernah membantah dan menyatakan mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak merubah UU MD3.

"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco Kamis (4/4/2024).

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya