Jokowi dan Prabowo Hadiri Pelantikan Anggota DPR Periode 2024-2029

Sebelum memasuki ruang sidang paripurna untuk pelantikan anggota DPR, Jokowi dan Prabowo berfoto terlebih dulu bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran komisioner KPU RI lainnya.

oleh Delvira HutabaratMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Okt 2024, 09:52 WIB
Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024). (tangkapan layar youtube MPR)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Keduanya hadir untuk mengikuti pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 yang digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).

Kedua kompak turun dari mobil yang sama berpelat RI1. Jokowi mengenakan setelan jas biru dongker sementara Prabowo mengenakan jas hitam.

Keduanya tiba sekitar pukul 09.36 WIB dan disambut Sekjen DPR Indra Iskandar.

Sebelum memasuki ruang sidang paripurna untuk pelantikan, keduanya berfoto terlebih dulu bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran komisioner KPU RI lainnya.

Sidang paripurna pelantikan atau sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD dan MPR RI periode 2024-2029 digelar hari ini. Berdasarkan jadwal diterima, acara pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sebanyak 580 anggota Dewan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengucapan sumpah atau janji Anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Adapun penetapan anggota terpilih mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan.


Susunan Acara Pelantikan

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Berikut susunan acara sidang paripurna pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR 2024-2029: 

  • Pukul 09.20: Ketua KPU mengumumkan Anggota tertua dan termuda DPR, DPD dan MPR;Pukul 09.23: Sekjen DPR mengumumkan Pimpinan Sementara DPR;
  • Pukul 09.26: Sekjen DPD mengumumkan Pimpinan Sementara DPD;
  • Pukul 09.29: Plt. Sesjen MPR mengumumkan Pimpinan Sementara MPR;
  • Pukul 09.58: Presiden RI dan Wakil Presiden RI memasuki Ruang Sidang Paripurna;
  • Pukul 10.06: Pembukaan Sidang Paripurna DPR oleh Pimpinan Sementara DPR;
  • Pukul 10.08: Pembacaan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Peresmian Keanggotaan DPR oleh Sekjen DPR;
  • Pukul 10.17: Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung;
  • Pukul 10.24: Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR;
  • Pukul 10.29: Penyerahan Memori DPR oleh Pimpinan DPR Periode 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara DPR, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Ke DPR Periode 2019-2024 dan Ketua Sementara DPR;
  • Pukul 10.33:  Penutupan Sidang Paripurna DPR RI oleh Pimpinan Sementara DPR; dan dilanjutkan ke Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPD dan MPR
Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya