Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengawal Laura Meizani alias Lolly menjalani visum lanjutan di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo Jakarta, Senin (30/9/2024).
Visum lanjutan Lolly berlangsung cukup lama sekitar 3 sampai 4 jam. Terang-terangan Fahmi Bachmid melempar kode keras bahwa setelah hasil visum Lolly dikantongi, akan ada “ledakan” untuk pihak seberang.
Advertisement
“Cukup lama, hampir 3 atau 4 jam. Dari jam 10 sampai jam 13-lah. Proses tadi adalah proses visum yang maksimal dan hasilnya luar biasa. Anda tunggu ‘bom’ meledak habis ini,” kata Fahmi Bachmid.
Patut diduga kode ini untuk kubu Vadel Badjideh. Melansir dari video klarifkasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (30/9/2024), ia menggarisbawahi hasil visum Lolly sangat penting.
Visum Bagian dari Bukti
“Visum itu bagian dari bukti. Bukti itu terdiri dari saksi, bukti tertulis, salah satunya visum. Salah satunya adalah pendapat ahli. Peristiwa pidana harus dibuktikan dengan alat bukti. Alat buktinya terdiri dari saksi, bukti tertulis ada visum, ada ahli,” ujar Fahmi Bachmid.
Vadel Badjideh sendiri sebagai terlapor akan dipangil dan dimintai klarifikasi tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) jam 14.00 WIB, setelah batal hadir pekan lalu dengan alasan kurang sehat.
Advertisement
Nikita Sudah Tahu Hasil Visum Lolly
Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur, termasuk dugaan pencabulan hingga aborsi. Atas laporan ini, Vadel Badjideh menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacara.
“Yang jelas hasilnya, Nikita sudah tahu (hasil visum Lolly). Hasil secara tertulis nanti ke penyidik. Kita hanya dikasih kesimpulan sementara yang tidak mendetail tentang apa yang didapatkan dari hasil visum tadi pagi sekitar jam 10 sampai 12,” Fahmi Bachmid menyambung.
Tidak Penting!
Situasi memanas kala kubu Vadel Badjideh malah menantang Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, 4 Oktober 2024. Merespons tantangan ini, Fahmi Bachmid santai.
“Tidak penting dan tidak ada kewajiban untuk hadir. Yang dipanggil siapa yang disuruh hadir, siapa. Yang dipanggil itu adalah orang yang dilaporkan, tidak ada kewajiban pelapor untuk datang. Tidak ada,” pungkasnya.
Advertisement