Sudah Daftar CPNS 2024 Bolehkah Daftar PPPK? Ini Penjelasannya

BKN mengumumkan pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Lantas bagaimana yang sudah daftar CPNS 2024?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Okt 2024, 12:45 WIB
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi salah satu topik yang banyak dicari di Google. PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan sesuai ketentuan undang-undang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi PPPK 2024 dengan dua gelombang. Pendaftaran gelombang pertama dimulai pada 1 Oktober, sedangkan gelombang kedua akan dibuka pada 16 November. Jadwal seleksi PPPK 2024 ini diatur dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Mengacu pada surat BKN, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Pendaftaran ini ditujukan untuk pelamar prioritas seperti guru, lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.

Untuk gelombang kedua, pendaftaran PPPK 2024 dibuka lebih lama, dari 17 November hingga 31 Desember. Gelombang ini mencakup tenaga honorer atau non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Periode pendaftaran yang lebih panjang bagi tenaga non-ASN dipertimbangkan karena pemerintah juga sedang melaksanakan seleksi CPNS 2024 bersamaan dengan seleksi PPPK 2024 untuk gelombang pertama.

Seleksi CPNS dan PPPK Tidak Bisa Diikuti Bersamaan

Banyak yang bertanya, apakah peserta diperbolehkan mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK secara bersamaan? Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelamar hanya boleh memilih satu jalur seleksi dalam satu periode. Hal ini disampaikan melalui akun resmi media sosial BKN.

"Pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode," tulis BKN melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial pada Selasa (1/9).

BKN juga menegaskan bahwa jadwal pendaftaran resmi PPPK akan segera diumumkan setelah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Hingga saat ini, mereka masih menunggu keputusan final.

 


Arahan untuk Tenaga Honorer dari BKN

Peserta memvalidasi data diri sebelom mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengingatkan para tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN untuk memilih satu jalur seleksi saja, baik CPNS atau PPPK. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan kesempatan yang adil bagi semua peserta.

Suharmen juga menegaskan, jika pelamar sudah memilih jalur CPNS dan tidak lulus, maka mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK pada tahun yang sama. Oleh karena itu, keputusan harus dibuat dengan bijak sebelum mendaftar.

Dengan ketentuan tersebut, para pelamar harus memilih antara seleksi CPNS atau PPPK untuk tahun 2024, mengingat kedua seleksi ini berjalan secara terpisah dan tidak dapat diikuti bersamaan.

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya