Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu pemasok narkoba jenis sabu ke artis Andrew Andika. Identitas pun telah dikantongi.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi memastikan, akan mengungkap secara tuntas kasus narkoba yang menyeret artis Andrew Andika.
Advertisement
Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti narkoba diperoleh dari seseorang inisial EC yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang.
"Terkait dengan pihak yang saat ini diduga sebagai penyuplai masih kami lakukan pendalaman, kami akan lakukan upaya maksimal untuk melakukan penangkapan terhadap penyuplai," kata dia saat konferensi pers, Selasa (1/10/2024).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menceritakan kronologi secara singkat. Berawal dari ajakan Andrew ke rekan wanitanya VA untuk menyaksikan sebuah konser di kawasan Jakarta Selatan.
Kebetulan saat itu, VA bersama BL, YF, AK dan FZ sedang berada di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan. Andrew bersama-sama kelima orang lainnya menuju ke tempat konser.
Sepulang dari konser mereka, mereka melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat di Jakarta Barat. Di situlah, Andrew dan lima orang lain melakukan pesta narkoba.
"Mereka pesta narkoba di Jakarta Barat. Di mana salah satu temannya FA itu sudah membawa narkobanya dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut," ucap dia.
Andrew Andika Ditangkap di Bogor
Chandra mengatakan, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal ini. Ketika itu, dilakukan penyelidikan lanjutan. Alhasil, Andrew Andika pun diamankan di kediamannya kawasan Bogor.
Chandra mengatakan, kepolisian lalu mengembangkan ke pelaku lain. Total, ada lima orang lainnya yang diamankan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Waktu penangkapan AA tidak sedang menggunakan narkoba namun terhadap yang 5 orang yang dilakukan penangkapan tersebut mereka sedang melakukan pesta narkoba," ujar dia.
Dalam penangkapan, polisi turut menyita 1 plastik klip kecil yang berisi bekas kemasan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, dan pipet kaca yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram.
Atas perbuatan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement