Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas (rumdin) atau rumah jabatan selama menjadi wakil rakyat. Hal itu dikonfirmasi Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Menurut dia, kebijakan peniadaan fasilitas rumah dinas DPR tersebut sesuai hasil rapat pimpinan DPR dan para pimpinan fraksi pada pekan kemarin.
Advertisement
“Iya betul (sudah tidak dapat lagi fasilitas rumah jabatan anggota),” kata Indra melalui pesan singkat, Selasa (1/10/2024).
Indra menambahkan, Setjen DPR telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh anggota DPR RI periode sebelumnya, baik yang terpilih kembali ataupun tidak, agar mereka segera mengembalikan rumah dinas sesuai daftar inventaris yang tercatat.
“Mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” jelas Indra.
Indra mengungkap, keputusan untuk tidak lagi memberikan fasilitas rumah jabatan anggota DPR disetujui dalam rapat pada 24 September 2024.
Diberi Tunjangan Perumahan
Sebagai gantinya, lanjut Indra, para anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan.
Dia memastikan, tunjuangan perumahan tersebut mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik menjadi anggota dewan terpilih pada 1 Oktober 2024.
“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” Indra menutup.
Baca Juga
Advertisement