Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (1/10/2024). Sepuluh orang tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.
Salah satu nama yang diserahkan ke Jokowi yakni, Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Johanis Tanak. Kemudian, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati, anggota Kompolnas Poengky Indarti, hingga mantan Direktur Penyidikan KPK Komjen Setyo Budiyanto.
Advertisement
Sementara itu, mantan Juru Bicara KPK Johan Budi harus gugur di tahap seleksi wawancara dan tes kesehatan. Johan Budi sendiri sudah mundur dari anggota DPR RI dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena mengikuti seleksi capim KPK.
Selanjutnya, Jokowi akan mengirimkan 10 nama capim dan 10 calon dewas ke DPR untuk mengikuti fit and proper test. Setelah itu, akan dipilih lima Pimpinan KPK dan lima Dewan Pengawas KPK untuk dilantik Presiden.
10 Nama
Berikut 10 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Advertisement
Pesan KPK untuk Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Resmi Dilantik
Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilakukan pelantikan hari ini, Selasa (1/10/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan kepada anggota dewan yang baru dilantik dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.
'KPK menaruh harapan tinggi kepada Anggota DPR periode 2024-2029, yang telah dilantik, untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
"Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR," sambung Tessa.
RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada kepengurusan Komisi III DPR sebelumnya. Padahal melalui RUU perampasan aset tersebut sebagai salah satu upaya KPK untuk bisa mengembalikan aset negara yang dikorup.
"Kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP," jelas Tessa.
KPK juga meyakini dengan Kepengurusan anggota DPR yang baru akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
"Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," pungkas dia.