Kasus Narkoba, Andrew Andika Minta Maaf ke Istri dan Anak

Artis Andrew Andika ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kepada keluarga, Andrew Andika menyampaikan permohonan maaf.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Okt 2024, 16:26 WIB
Artis Andrew Andika meminta maaf karena terjerat narkoba, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Andrew Andika ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kepada keluarga, Andrew Andika menyampaikan permohonan maaf.

Hal itu disampaikan Andrew saat dihadirkan saat konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (1/10/2024). Permintaan maaf Andrew Andika ditujukan secara khusus kepada keluarga besar.

"Saya mau minta maaf kepada keluarga saya, keluarga besar saya, pada istri dan anak saya," kata Andrew di Polres Metro Jakarta Barat.

Andrew juga menghaturkan terima kasih kepada jajaran kepolisian khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Menurut dia, atas bantuan jajaran kepolisian akhirnya bisa terlepas dari jeratan narkoba.

"Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat khusus Satresnarkoba karena telah memberikan yang terbaik untuk saya, sudah mengedukasi saya tentang narkotika," ucap dia.

Andrew meminta masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba mendekati narkoba. "Intinya untuk semua jangan sampai kena narkoba," tandas dia.


Ditangkap Karena Narkoba, Andrew Andika Bakal Jalani Rehabilitasi

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers terkait kasus narkoba dengan tersangka artis Andrew Andika, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Artis Andrew Andika bersama enam tersangka lain dapat restu untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.

Andrew bersama lima orang lain ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, penyidik mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan.

Dijelaskan, pengguna narkoba yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram perlu menjalankan rehabilitasi.

Sehingga, pihak kepolisian mengarah kepada enam tersangka untuk menjalani proses assessment.

Terungkap, mereka baru pertama kali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, narkotika dan psikotropika.

Hasil pemeriksaan dari tim TAT menyatakan tingkat ketergantungan mereka terhadap zat terlarang ini cukup tinggi. Alhasil, mereka semua dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.


Andrew Andika dan 5 Temannya Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Konferensi pers terkait kasus narkoba dengan tersangka artis Andrew Andika, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menetapkan artis Andrew Andika alias AA sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Andrew Andika ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima rekan lainnya berinisial VA (30), YF (26) AK (31), RZ (30), dan BL (23).

"Terjadinya tindak pidana yaitu berawal dari saudara atau tersangka AA ini menghubungi saudara atau tersangka FA untuk melakukan sebuah konser di Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah saat konferensi pers, Selasa (1/10/2024).

Kasus tersebut diungkapkan di dua lokasi berbeda. Kata Chandra, Andrew Andika diamankan oleh kepolisian di sebuah rumah daerah Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/9/2024). Sementara lima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.

"Kami juga melakukan penangkapan 5 orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan yaitu hotel yang tempat mereka semua berada dan sedangkan AA sendiri. Waktu penangkapan AA tidak sedang menggunakan narkoba," jelas Chandra.

Adapun dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang dari 1 gram. Setelah dilakukan tes urine, mereka dinyatakan positif narkoba.

"Terhadap tersangka juga sudah kami tes kesehatan beberapa hari yang lalu, dan cek urine, dimana hasil kesehatan keenam tersangka tersebut dalam keadaan atau kondisi sehat, dan cek urinenya positif amfetamin dan metafetamin," ucap Chandra.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya