Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, bersama dengan PT Surveyor Indonesia, terus mematangkan implementasi Dasbor Nasional ekspor komoditas dalam rangka penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Pertemuan penting ini dihadiri oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman, Plt. Direktur Kemitraan BPDPKS Kabul Widjajanto, Ketua Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal A. Lukman, serta Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Sandry Pasambuna.
Advertisement
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah konkret untuk mempersiapkan produk ekspor Indonesia agar memenuhi kriteria non-deforestasi dan traceability sesuai dengan persyaratan Uni Eropa.
Komoditas utama seperti kopi, kayu, karet, coklat, daging, kedelai, dan minyak kelapa sawit menjadi fokus utama dalam penyesuaian terhadap regulasi EUDR.
Komitmen Indonesia terhadap Standar Internasional
Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memenuhi standar internasional tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.
"Kami siap beradaptasi dengan EUDR sambil tetap menjaga kepentingan strategis Indonesia," kata Eddy, Selasa (1/10/2024).
Sebagai bagian dari upaya ini, Indonesia telah mempersiapkan Dasbor Nasional yang akan menjadi jembatan komunikasi antara Indonesia dan Uni Eropa terkait regulasi EUDR. PT Surveyor Indonesia telah ditunjuk sebagai operator Dasbor Nasional, yang penetapannya akan dilakukan melalui Peraturan Presiden.
Dukungan PT Surveyor Indonesia
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Sandry Pasambuna, menyampaikan kesiapan perusahaannya dalam menjalankan peran sebagai operator Dasbor Nasional.
"Penunjukan ini merupakan tanggung jawab besar yang kami sambut dengan kesiapan penuh. Kami berkomitmen untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi EUDR demi mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global," ungkap Sandry.
Penunjukan PT Surveyor Indonesia sebagai operator Dasbor Nasional didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2021, serta Undang-Undang No. 59/2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Transisi EUDR dan Kesiapan Indonesia
Eropa menegaskan bahwa penerapan EUDR akan dilakukan tanpa penundaan, namun akan disertai skema transisi sebagai respons terhadap masukan dari negara-negara produsen.
Sebagai langkah dukungan, Indonesia telah menyiapkan Dasbor Nasional yang akan mengelola komunikasi terkait regulasi ini antara Indonesia dan Uni Eropa.
Melalui upaya kolaboratif ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan kualitas produk ekspornya sesuai dengan standar internasional, memperkuat hubungan perdagangan dengan Uni Eropa, dan menjaga keberlanjutan ekspor komoditas strategis.
Advertisement