Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Rekannya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Awalnya, Andrew Andika menghubungi FA untuk nonton sebuah konser di daerah Jakarta Selatan.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 01 Okt 2024, 17:10 WIB
Andrew Andika. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan Andrew Andika dan lima rekannya, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Andrew dan lima rekannya berinisial VA perempuan (30), YF laki-laki (26), AK laki-laki (31), FZ laki-laki (30) dan VL perempuan (23).

Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, tindak pidana ini bermula dari Andrew Andika menghubungi FA untuk nonton sebuah konser di daerah Jakarta Selatan. Kebetulan FA sedang berada di sebuah hotel bersama teman lainnya.

"Kemudian mereka pergi menonton konser dan kemudian melanjutkan melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat, di mana salah satu dari teman FA itu sudah membawa narkobanya dari hotel di Jakarta Selatan itu," jelas AKBP Chandra di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).

"Berdasarkan informasi masyarakat, kami dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut. Kami melakukan penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di daerah Bogor pada hari Kamis kurang lebih pukul 17.00. kemudian kami melakukan penangkapan kepada 5 orang teman lainnya," sambung Chandra.

 


Hari yang Sama, Lokasi Berbeda

Andrew Andika. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Penangkapan Andrew dan lima rekannya dilakukan pada hari yang sama, 26 September 2024, di dua lokasi berbeda. Andrew diamankan di sebuah rumah di daerah Bogor, sementara lima lainnya di kamar hotel di daerah Jakarta Selatan.

"Saat AA ditangkap tidak sedang menggunakan narkoba. Sementara terhadap lima orang lainnya di hotel tersebut mereka sedang melakukan pesta narkoba," ungkapnya.

 


Barang Bukti yang Ditemukan

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers terkait kasus narkoba dengan tersangka artis Andrew Andika, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Chandra melanjutkan, di TKP pertama yakni Bogor, polisi tidak menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika. Adapun pada TKP kedua, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Untuk TKP pertama di Bogor, tidak ditemukan barang bukti. Di TKP kedua di kawasan Jakarta Selatan ditemukan 1 klip kecil bekas kemasan narkotika jenis sabu. Satu buah alat hisap sabu bekas kemasan air mineral. Satu pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu. Dua buah korek api yang dimodifikasi," urainya.

 


Hasil Tes Urine

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada keenam tersangka. Hasilnya, keenam tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat, dan hasil tes urine menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.

"Kepada keenamnya sudah dilakukan tes kesehatan dan tes urine. keenamnya dalam keadaan sehat dan hasil urine menunjukan positif amfetamin dan memtafetamin. Kepada para tersangka kami terapkan pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Chandra.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya