Marisa Putri, Tersangka Kecelakaan Maut Usai Pesta Narkoba Menangis Diserahkan ke Jaksa

Berkas Marisa Putri, tersangka kecelakaan maut yang menewaskan ibu rumah tangga di Pekanbaru diserahkan ke Kejari Pekanbaru setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

oleh M Syukur diperbarui 01 Okt 2024, 18:40 WIB
Tersangka kecelakaan maut Marisa Putri saat diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari Pekanbaru. (Liputan6.com/Pekanbaru)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas Marisa Putri lengkap. Sopir maut yang mengakibatkan tewasnya ibu rumah tangga, Renti Marningsih itu, diserahkan penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Tersangka kecelakaan maut itu didampingi kuasa hukum sewaktu penyerahan barang bukti pada Selasa siang, 1 Oktober 2024.

Mengenakan kaus biru dan celana hitam, Marisa tak dapat menahan derai air matanya ketika JPU Senator Boris Panjaitan menjelaskan dampak kecelakaan. Berulang kali dia mengusap air matanya.

"(Saya) sadar Pak," kata Marisa saat Boris menyebut apakah dia menyari dampak yang diterima korban dan keluarganya karena berkendaraan dalam keadaan mabuk.

Kecelakaan yang melibatkan Marisa terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu pagi, 6 Agustus 2024.

Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam. Di bawah pengaruh narkoba serta alkohol, Marisa pulang mengendarai mobil Toyota Raize biru.

Marisa berkendara dengan kecepatan tinggi. Marisa kemudian menabrak Renti yang mengendarai sepeda motor sehingga korban terseret 50 meter dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai tahap II, Marisa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Marisa untuk sementara menjadi tahanan jaksa sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Boris menyebut JPU segera mempersiapkan surat dakwaan kasus Marisa. Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Boris.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya