Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Sampaikan Permohonan Maaf ke Anak dan Istri

Pada Selasa (1/9/2024) Andrew Andika menyampaikan permohonan maaf atas perbuatanya.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 01 Okt 2024, 17:10 WIB
Rumah tangga Andew Andika tengah jadi sorotan setelah Tengku Dewi Putri membongkar dugaaan perselingkuhan sang suami dengan ani-ani di medsos.

Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Barat menggelar giat rilis penangkapan Andrew Andika dan 5 rekannya, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Giat rilis ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Dalam giat rilis tersebut, Andrew Andika menyampaikan permohonan maaf atas perbuatanya. Terutama kepada keluarga besar, istri serta anak-anaknya.

"Saya mau meminta maaf kepada keluarga, keluarga besar saya," ucap Andrew Andika di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).

"Saya mau minta maaf kepada istri dan anak anak saya," Andrew Andika menambahkan.

Dalam kesempatan sama, Andrew Andika mengucapkan terimakasih kepada Polres Metro Jakarta Barat, yang telah mengamankannya sekaligus menyadarkan tentang bahaya narkotika.


Ucapan Terima Kasih

Konferensi pers terkait kasus narkoba dengan tersangka artis Andrew Andika, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

"Saya mau berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat khususnya Sat Narkoba karena sudah memberikan yang terbaik untuk saya, sudah mengedukasi saya tentang narkotika," ungkapnya.

Sebagai penutup, Andrew Andika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati narkoba. "Intinya semua jangan pakai narkoba," imbuhnya.


Penangkapan Andrew Andika

Sebagai informasi, Andrew Andika ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama 5 rekan lainnya pada Kamis 26 September 2024. Andrew diamankan di rumahnya di Kawasan Bogor, sementara 5 rekan lainnya ditangkap di sebuah kamar hotel di Kawasan Jakarta Selatan.

Kepada Andrew Andika dan kelima tersangka lainnya, polisi menerapkan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya