Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali buka suara soal rencana penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen. Sayangnya, itu masih terganjal monopoli avtur atau bahan bakar pesawat oleh PT Pertamina (Persero).
Menhub menyatakan, dirinya telah berulang kali sampaikan bahwa pengelolaan avtur ini seharusnya dilaksanakan secara multi provider, seperti dilakukan oleh negara lain.
Advertisement
Sayangnya, mandat monopoli avtur oleh Pertamina sendiri secara kebijakan dilindungi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BPH Migas.
"Harga monopoli itu saya buka (peraturannya), dilindungi oleh BPH Migas. Tolong ditulis gede-gede. Besok datang ke BPH Migas, tanya sama mereka. Saya sudah rapat dengan Pak Luhut, tidak dilaksanakan," tegas Menhub dalam acara konferensi pers Capaian Kinerja Transportasi selama 10 Tahun di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Menhub menekankan, upaya pemangkasan harga tiket pesawat perlu koordinasi lintas instansi dan sektoral, khususnya BPH Migas dan Kementrian Keuangan. Jika kolaborasi itu tidak dilaksanakan, maka penurunan tarif pesawat jadi hal yang mustahil.
"Jadi kalau ngomong kapan, saya sudah sampaikan ini sejak 10 tahun yang lalu. Tetapi dianggap anjing menggonggong kafilah berlalu, tidak didengar," tegas Menhub.
"Jadi BPH Migas datengin, Kementerian Keuangan tanyakan itu. Insya Allah 10 hari lagi bisa jadi prestasi saya. Kalau enggak ya yaudah, (Menhub) yang baru dapat rezeki itu," pungkasnya.
Diselidiki KPPU Dugaan Monopoli Avtur, Ini Respons Pertamina Patra Niaga
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga merespons terkait penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Heppy Wulansari menjelaskan, Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati segala peraturan yg dikeluarkan pemerintah dalam hal ini salah satunya adalah PBPH Migas 13/2008.
"Aturan ini pada hakikatnya merupakan panduan badan usaha untuk mencegah praktek monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality dan kepentingan nasional," kata Heppy kepada Liputan6.com, Kamis (26/9/2024).
Pertamina akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem bisnis avtur dan meyakini kebijakan atau peraturan tersebut akan mempertimbanhkan berbagai aspek termasuk kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, aspek keselamatan penerbangan selain harga yang tentu saja diharapkan dapat terjangkau di masyarakat.
Sebelumnya, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, menjelaskan KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.
Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.
"Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia," pungkas Gopprera.
Advertisement
KPPU Duga Pertamina Patra Niaga Jalankan Praktik Monopoli Avtur
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean, mengatakan diduga hal tersebut dilakukan antara lain dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.
Keputusan untuk dimulainya penyelidikan dengan register No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia Tahun 2024 tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 lalu.
Sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.
Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.
"Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia," kata Gopprera, di Jakarta, Kamis (26/9/2024).