Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena memastikan, pegawai OJK tidak terlibat dalam kasus gratifikasi dalam proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di lingkup Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lantaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cepat telah melakukan pemeriksanaan terhadap pegawai hingga pejabat di lingkup OJK. Hasilnya, sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pegawai OJK mengenai kasus tersebut.
Advertisement
"Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI," kata Sophia saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, Selasa (1/10/2024).
Kendati begitu, jika nanti ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan pegawai OJK terlibat, maka disarankan agar informasi itu disampaikan langsung ke dirinya agar segera ditindaklanjuti. Sophia pun menegaskan kembali, berdasarkan aturan OJK, semua pegawai dilarang terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk penerimaan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mendukung langkah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkaitan dengan kasus gratifikasi proses Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan karyawannya.
Kini, 5 staf BEI tersebut telah diberhentikan karena terbukti terlibat melanggar aturan. Berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak OJK, Mahendra menyampaikan tengah mendalami dan melakukan pemeriksaan termasuk dengan melakukan audit terhadap aliran dana hasil gratifikasi.
Meski sampai saat ini OJK belum mengantongi bukti adanya aliran dana gratifikasi dari lima bekas pegawai BEI ke pegawai atau pejabat di OJK setelah dilakukan pemeriksaan.
Mahendra menegaskan, perbaikan harus terus dilakukan untuk menjaga transparasi dan kredibilitas sektor jasa keuangan, sekalipun sudah begitu banyak langkah-langkah yang dilaksanakan baik dalam kebijakan, implementasi, peningkatan pengawasan, serta penyempurnaan proses bisnis di berbagai bidang sektor jasa keuangan.
Ada Dugaan Gratifikasi, BEI Sebut Tak Ganggu Proses IPO
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengungkapkan terkait dugaan gratifikasi Initial Public Offering (IPO) tidak mengganggu proses berjalannya atau target IPO yang sudah ditetapkan dalam pipeline BEI dan tidak ada penurunan target.
“Saya kira penurunan target tidak ada, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya.” kata Jeffrey kepada wartawan ditulis, Selasa (3/9/2024).
30 Emiten
Jeffrey menambahkan, hingga akhir tahun 2024 berdasarkan pipeline BEI, masih ada sekitar 25 hingga 30 emiten yang akan melakukan IPO dan akan diproses sesuai dengan SOP yang ada.
Menjelaskan soal dugaan gratifikasi, Jeffrey mengungkapkan BEI hingga saat ini masih dalam proses. Jeffrey menuturkan, BEI terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan penindakan yang dilakukan ini.
“Saya kira itu sedang dalam proses, kita tunggu saja bersama-sama, jadi kita tunggu saja proses itu. Yang dalam kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami dan itu sudah kami lakukan,” jelasnya.
Advertisement
Komitmen BEI
Jeffrey berharap dengan komitmen Bursa untuk terus meningkatkan integritas dan penindakan yang dilakukan ini, dapat meningkatkan kepercayaan dari publik.
Sebelumnya, dalam surat yang beredar, tertulis manajemen BEI pada Juli hingga Agustus 2024 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut.
Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, adalah divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Dalam surat tersebut, tertulis oknum karyawan membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.
BEI Buka Suara
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai informasi yang beredar terkait isu pelanggaran oknum karyawan BEI yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEl.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa Efek Indonesia berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Nyoman menambahkan apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.
Pihaknya senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/
Advertisement