Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Patroli Perintis Pres Jakarta Pusat saat hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024) malam. Petugas menemukan sejumlah senjata tajam dan air keras yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
"Saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan, dan dua botol air keras, diduga untuk tawuran," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Advertisement
Puluhan pelajar itu diamankan setelah polisi mendapat informasi mengenai rencana tawuran. Mereka terlihat beriringan mengendarai sepeda motor, sambil membawa berbagai barang yang diyakini untuk dipakai dalam bentrokan.
"Barang bukti yang disita di antaranya 17 bilah senjata tajam, satu petasan, satu stik golf, satu mistar penggaris besi, dan dua botol berisi air keras," ungkap Susatyo.
Imbau Orang Tua Perhatikan Pergaulan Anak
Kapolres juga menghimbau orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya melarang anak keluar pada malam hari untuk menghindari keterlibatan dalam tawuran atau penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
"Pelaku yang kedapatan membawa sajam akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dihimbau kepada warga yang membutuhkan kehadiran polisi agar segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk ditindaklanjuti oleh petugas," tutupnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement