Kementerian ESDM Rilis Aturan Terbaru Terkait Kontrak Bagi Hasil Migas demi Tarik Investor

Kementerian ESDM menyatakan, pembaruan aturan terkait kontrak bagi hasil migas ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Okt 2024, 21:38 WIB
Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah. Salah satu Poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

"Kepastian 75-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," ujar Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto, pada Sosialisasi aturan tersebut, Selasa (1/10/2024) dikutip dari keterangan resmi.

Selain itu, Ariana menuturkan, aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Kemudian, Ariana menuturkan, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.

"Poin yang keempat adalah, ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau berpindah juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor," ia menambahkan.

 


Poin Perubahan

Ilustrasi harga minyak dunia hari ini (Foto By AI)

Adapun poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Poin yang kedua adalah parameter sesuai data lapangan. Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.

"Jadi setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, Harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi 5 tahun terakhir," jelas Ariana.


Total Bagi Hasil yang Kompetitif

Ilustrasi harga minyak dunia (dok: Foto AI)

Selain itu, diatur pula total bagi hasil yang kompetitif. Di mana nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS migas konvensional pada rentang 75% s.d 95%, Berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Lalu terdapat pula aturan mengenai Eksklusivitas MNK yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.

Yang terakhir, mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas. Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.


Pemerintah Punya Skema Gross Split Baru untuk Investasi Hulu Migas, Ini Syaratnya

Ilustrasi harga minyak dunia hari ini (Foto By AI)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan model kontrak bagi hasil (gross split) baru untuk investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Investor memiliki opsi untuk beralih ke skema baru ini dengan beberapa syarat tertentu.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, menyatakan bahwa skema gross split baru dirancang untuk menarik minat investor. Untuk investor baru, mereka dapat memilih antara skema gross split baru atau cost recovery.

"Untuk investasi baru, silakan memilih skema yang diinginkan," kata Ariana dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (23/8/2024).

Ariana menambahkan, skema bagi hasil baru ini menawarkan keuntungan yang lebih besar. Investor berpotensi mendapatkan bagi hasil hingga 75-95 persen. Selain itu, investor hulu migas juga dapat mengalihkan kontraknya dari skema gross split lama ke skema gross split baru.

Syarat yang Dipenuhi

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah jika proyek tersebut merupakan proyek migas non-konvensional, dan proyek tersebut belum memasuki Plan of Development (POD) atau masih dalam tahap eksplorasi.

"Kontrak gross split lama bisa dialihkan ke gross split baru, tapi ada syaratnya. Jika proyek migas tersebut non-konvensional, atau belum masuk tahap POD, masih di tahap eksplorasi, maka bisa beralih ke skema baru," jelasnya.

Namun, Ariana menegaskan bahwa proyek yang sudah memasuki tahap produksi dengan skema gross split lama belum bisa dialihkan ke skema baru.

 

 


Kementerian ESDM Tarik Minat Investor Hulu Migas

Ilustrasi harga minyak dunia hari ini (Foto By AI)

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyiapkan model kontrak bagi hasil baru, atau New GS, untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.

Menurut Ariana Soemanto, kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil kontraktor, yang sebelumnya terdiri dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen, sehingga lebih mudah diimplementasikan dan menawarkan pembagian hasil yang lebih menarik bagi kontraktor.

"Dengan New GS, kontraktor bisa mendapatkan bagi hasil hingga 75-95 persen. Sementara pada kontrak gross split lama, untuk mencapai keekonomian yang layak, banyak kontraktor harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, yang sering kali menciptakan ketidakpastian," jelas Ariana dalam pernyataan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Ariana juga menyebutkan, skema New GS sangat menarik untuk Migas Non-Konvensional (MNK), di mana kontraktor bisa mendapatkan split langsung hingga 93-95 persen, yang akan bermanfaat bagi proyek Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.

Ketentuan terkait split ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split-nya telah disosialisasikan kepada pelaku usaha. "Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disosialisasikan," kata Ariana.

Aturan New GS ini pada dasarnya berlaku untuk kontrak-kontrak baru di masa mendatang. Namun, kontrak gross split yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan ke skema New GS. Selain itu, proyek migas non-konvensional juga dapat mengajukan perubahan ke New GS.

Regulasi New GS ini juga memberikan fleksibilitas bagi kontraktor yang ingin beralih dari skema gross split eksisting ke skema cost recovery, atau sebaliknya.

"Kontrak skema cost recovery yang ditandatangani setelah peraturan New GS ini terbit juga bisa beralih ke New GS, dan sebaliknya. Jadi, memberikan fleksibilitas ke depan," ujar Ariana.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya