KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Kota Ternate, Maluku Utara, sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.

oleh Tim News diperbarui 02 Okt 2024, 05:05 WIB
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Kota Ternate, Maluku Utara, sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Penggeledahan dilakukan di rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK, mantan Gubernur Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik. Namun, jumlah uang tunai yang disita belum dirinci.

"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas," tambahnya. seperti dilansir dari Antara.

 


Vonis Abdul Gani Kasuba

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan keluar ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam sidang putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).

Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, bersama hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. Terdakwa AGK serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.

 


Tambahan Denda

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jika AGK tidak mampu membayar uang pengganti, hartanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, AGK akan dikenai hukuman tambahan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut AGK dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa AGK menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU KPK, Greafik, yang menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dalam tujuh hari ke depan.

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya