Bagi Anda pencinta musik bersiaplah gigit jari. Pasalnya, konser band luar negeri dan band dalam negeri terancam bakal sepi penyelenggaraan. Ini terkait dengan adanya peraturan baru soal pelarangan penyelenggaraan konser dengan menggunakan iklan rokok. Beberapa konser besar selama ini memang disponsori oleh rokok.
“Tahun ini penyelenggaraan Java Jazz saja mendapatkan dukungan yang sangat besar dari industri rokok sebesar 40%, dan selebihnya ditutup oleh sponsor lain. Dan dana dari pihak sponsor tersebut juga kami gunakan untuk mensubsidi para pengunjung. Sehingga pengunjung dapat menjangkau harga tiket dan mendapatkan hiburan yang berkualitas internasional," kata Dewi Gontha selaku EO penyelenggara Java Jazz kepada wartawan, Jumat (26/4/2013).
Dewi menyatakan, selama ini sponsor rokok selalu menjadi sponsor utama gelaran yang dia helat. Selain rokok, industri telekommunikasi dan perbankan ikut menjadi sponsor. Namun, industri telekomunikasi dan perbankan memiliki porsi sponsorhip yang tak lebih besar dari rokok. Jika sponsor rokok dibatasi, maka tidak serta merta sponsor perbankan dan telekomunikasi bisa menutup kebutuhan pagelaran.
Selain itu, lanjut Dewi, konser-konser internasional selama ini secara langsung telah menjadi alternatif promosi Indonesia ke dunia internasional. Paling tidak, para bintang yang atang akhirnya bisa melihat fakta Indonesia bukan melulu teroris, bencana, dan korupsi. Mestinya, kata Dewi, pemerintah mendukung acara-acara semacam ini, bukan malah mengeluarkan aturan-aturan yang membatasinya. "Pemerintah mendukung kami, tapi tidak sebanding ," katanya.
Pelarangan iklan rokok sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selain itu juga Peraturan tersebut juga menyebut pelarangan sponsorhip dari perusahaan rokok, yang akan berdampak pada sektor mereka.
Pandangan yang sama juga dikatakan oleh promotor Log Zhelebour. Menurut promotor yang selama ini dikenal dengan suguhan music-musik rock itu, Peraturan Pemerintah tersebut bisa membunuh pihak penyelenggara musik.
“Harusnya pemerintah kalau mau buat peraturan ya buat yang adil. Jangan membunuh seperti ini. Kalau kita baca dalam peraturan tersebut, akan sangat aneh. Misalnya di pasal 38, tidak boleh memberikan sponsor dengan menampilkan brand produknya. Ini kan aneh. Mana mau ada perusahaan mau memberikan sponsor kalau brand produknya tidak diperlihatkan. Ini kan membunuh industri musik di Indonesia," ujar Log.(Adt)
“Tahun ini penyelenggaraan Java Jazz saja mendapatkan dukungan yang sangat besar dari industri rokok sebesar 40%, dan selebihnya ditutup oleh sponsor lain. Dan dana dari pihak sponsor tersebut juga kami gunakan untuk mensubsidi para pengunjung. Sehingga pengunjung dapat menjangkau harga tiket dan mendapatkan hiburan yang berkualitas internasional," kata Dewi Gontha selaku EO penyelenggara Java Jazz kepada wartawan, Jumat (26/4/2013).
Dewi menyatakan, selama ini sponsor rokok selalu menjadi sponsor utama gelaran yang dia helat. Selain rokok, industri telekommunikasi dan perbankan ikut menjadi sponsor. Namun, industri telekomunikasi dan perbankan memiliki porsi sponsorhip yang tak lebih besar dari rokok. Jika sponsor rokok dibatasi, maka tidak serta merta sponsor perbankan dan telekomunikasi bisa menutup kebutuhan pagelaran.
Selain itu, lanjut Dewi, konser-konser internasional selama ini secara langsung telah menjadi alternatif promosi Indonesia ke dunia internasional. Paling tidak, para bintang yang atang akhirnya bisa melihat fakta Indonesia bukan melulu teroris, bencana, dan korupsi. Mestinya, kata Dewi, pemerintah mendukung acara-acara semacam ini, bukan malah mengeluarkan aturan-aturan yang membatasinya. "Pemerintah mendukung kami, tapi tidak sebanding ," katanya.
Pelarangan iklan rokok sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selain itu juga Peraturan tersebut juga menyebut pelarangan sponsorhip dari perusahaan rokok, yang akan berdampak pada sektor mereka.
Pandangan yang sama juga dikatakan oleh promotor Log Zhelebour. Menurut promotor yang selama ini dikenal dengan suguhan music-musik rock itu, Peraturan Pemerintah tersebut bisa membunuh pihak penyelenggara musik.
“Harusnya pemerintah kalau mau buat peraturan ya buat yang adil. Jangan membunuh seperti ini. Kalau kita baca dalam peraturan tersebut, akan sangat aneh. Misalnya di pasal 38, tidak boleh memberikan sponsor dengan menampilkan brand produknya. Ini kan aneh. Mana mau ada perusahaan mau memberikan sponsor kalau brand produknya tidak diperlihatkan. Ini kan membunuh industri musik di Indonesia," ujar Log.(Adt)