Kemenag Sertifikasi 255 Ribu Lebih Tanah Wakaf dan 4.117 Nazhir

Sejak 2016 hingga September 2024, jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi meningkat pesat mencapai 255.989 bidang. Padahal pada periode 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf hanya mencapai 98.879 bidang.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 02 Okt 2024, 10:25 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan nazhir di ISIM, Solo, Jawa Tengah. (Humas Bimas Islam Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), berupaya melakukan sertifikasi tanah wakaf dan nazhir. Hal itu sesuai arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, selama kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat. Sejak 2016 hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi.

“Setiap tahunnya rata-rata sekitar 20 ribu tanah wakaf berhasil diterbitkan sertifikatnya. Akhir September 2024, Alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” ujar Kamaruddin di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).

Sejak 1970-an hingga 2016, kata dia, jumlah sertifikasi tanah wakaf hanya mencapai 98.879 bidang. Jumlah tersebut dinilai masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada di Indoensia.

“Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ucap Kamaruddin.

Untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf, Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 15 Desember 2021. Kerja sama tersebut memberikan dampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun meningkatkan kerja sama antardua kementerian menjaga aset wakaf.

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, apabila tanah wakaf belum memiliki sertifikasi, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik. Kamaruddin mengkhawatirkan akan terjadi kerentanan sengketa dan peralihan fungsi tanah.

“Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakaf,” ungkap Kamaruddin.

 


Sertifikasi 4.117 Nazhir Wakaf

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan nazhir di ISIM, Solo, Jawa Tengah. (Humas Bimas Islam Kemenag)

Kamaruddin menilai, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia, hal itu ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.

Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf yang digunakan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) sebanyak 1.110 kantor, madrasah negeri 1.180 unit, dan madrasah swasta 35.059 unit.

“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun,” tutur Kamaruddin Amin.

Tidak hanya tanah wakaf, Kemenag turut meningkatan kualitas nazhir (pengelola wakaf) salah satunya dengan pemberian sertifikasi nazhir. Tercatat sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf,” kata Kamaruddin.

Adanya pemberian sertifikasi nazhir, dapat meningkatkan optimalisasi pada pengelolaan aset wakaf sesuai dengan standar yang berlaku.

“Keberhasilan tata kelola wakaf juga bergantung pada kapasitas SDM para nazhir kita, karena itulah kami fasilitasi para Nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi,” pungkas Kamaruddin.

Infografis program bantuan operasional masjid ramah 2024, Kemenag. (Foto: Kemenag)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya