UU PDP Berlaku Oktober 2024, Kapan Lembaga Pengawasnya Dibentuk?

Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa sudah mengajukan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) ke Kementerian Sekretariat Negara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Okt 2024, 15:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, membahas judi online, Kamis (1/8/2024).(Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) ke Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini Kementerian Kominfo tengah menunggu respon atau jawaban terkait hal tersebut.

"Tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita Kominfo sudah mempersiapkan, untuk meng-address bahwa ini sangat penting perlindungan data pribadi ini untuk perlindungan masyarakat," kata Budi Arie dilansir dari Antara, Rabu (2/10/2024).

Meski masih menunggu respons dari kementerian terkait, namun Budi memastikan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP tidak akan molor dari tenggat waktu.

"Enggak (molor)," ucap Budi Arie.

Budi menambahkan, pembentukan lembaga pengawas PDP akan berjalan sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia mengungkapkan, lembaga pengawas PDP itu nantinya akan berperan penting dalam mengawasi penggunaan data pribadi masyarakat.

"Menurut UU itu 17 (Oktober), nanti soal itu kan mereka juga sedang mengkajinya, kita sih sudah ajukan semuanya. Kita kan enggak mau main-main juga karena perlindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir memastikan, perpres tentang pembentukan lembaga atau Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (PDP) tengah disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Perpres lagi disusun, nanti di situ pengaturan tentang badan dan lain sebagainya itu akan lebih jelas di sana," kata Hokky saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Jumat 27 September 2024.

Menurut Hokky, dalam perpres tersebut akan dijelaskan sistem kerja dan ranah tugasnya lembaga PDP dalam melakukan perlindungan data.

Tidak hanya itu, perpres tersebut juga akan mempertegas posisi PDP sebagai lembaga independen, bukan di bawah Kemenkominfo.

"PDP itu independen. Itu kan di bawah presiden," kata dia singkat.

Hingga saat ini, pihaknya masih berharap perpres tersebut selesai sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2024.

"Mudah-mudahan perpres-nya sudah jadi," ucap dia singkat.


AMSI Dorong Perusahaan Media Hadapi Pemberlakuan UU Pelindungan Data Pribadi

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Menggelar Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta. (Istimewa)

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta pada pada 21 September hingga 22 September 2024. Kegiatan ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia yakni Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pelatihan ini merupakan bagian dari kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi yang resmi berlaku Oktober 2024 mendatang. Para peserta adalah perwakilan media siber dari berbagai divisi dan jabatan, di antaranya pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, Manajer Teknologi Informasi, dan Manajer Sumber Daya Manusia (SDM). 

 Kegiatan pelatihan dibuka oleh Wakil Ketua Umum AMSI, Citra Dyah Prastuti. Ia menyampaikan menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini.

"Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober depan. Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP. Perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP," kata Citra dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberikan pelindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.

UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang.

Sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya, diantaranya sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.

"Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan, juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media," tambah Citra.

Kegiatan dipandu oleh dua pelatih yang merupakan alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media. Mereka adalah Nani Afrida dari Independen.id dan Ronny Yulianus Martinus dari KBR.id.

AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024) berkolaborasi dengan beberapa organisasi.

Materi dalam training ini meliputi konteks dasar PDP, macam-macam data pribadi yang perlu dilindungi, serta checklist yang perlu diperhatikan setiap divisi yang melakukan pemrosesan data pribadi di perusahaan media berdasarkan hasil riset dan modul PDP yang telah disusun AMSI berkolaborasi dengan beberapa organisasi dan partner.

Peserta menilai kegiatan ini bermanfaat karena materi yang diberikan relevan dengan tantangan yang dihadapi perusahaan media saat ini dalam melindungi data pribadi. Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini di perusahaan media.

"Dengan mengikuti acara ini, saya lebih tahu banyak impact yang akan dirasakan perusahaan media. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki di perusahaan media untuk persiapan menghadapi pemberlakuan dan menghindari sanksi UU PDP ini," kata Medianto, Divisi Teknologi Informasi Infrastruktur Katadata.co.id.

"Saya sangat mengapresiasi AMSI yang menyelenggarakan pelatihan ini karena sangat relevan dalam menyentuh industri dan bisnis media; produk jurnalistik yang dihasilkan; dan karyawan. Solopos akan mengumpulkan tim dan bersiap menyusun SOP untuk memproteksi data pribadi," kata Rini Yustiningsih, Pemimpin Redaksi Solopos Media Grup dari Jawa Tengah.

Rini juga menyampaikan harapan untuk pelatihan serupa di masa mendatang. "Untuk pelatihan PDP mendatang, diharapkan dapat mengundang stakeholders terkait dan mengkajilebih dalam dan insightful tentang isu PDP," lanjut Rini.

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelola media dalam isu data pribadi dan privasi utamanya dalam jurnalisme dan media.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya