Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA, Budi Noviantara (BN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw dan smart city di Kinshasa Republik Konggo dengan TSG Infrastructure.
“Menetapkan BN selaku Dirut PT INKA (Persero) sebagai tersangka,” tutur Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Advertisement
Menurut Mia, Budi Noviantara selaku pejabat Dirut PT INKA (Persero) saat itu melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp21.153.475.000; USD 265.300 atau Rp 3.979.500.000; SGD 40.000 atau Rp 480.000.000 setidak-tidaknya sejumlah itu. Dalam waktu tidak terlalu lama lagi tim dari BPKP dan Perwakilan Provinsi Jawa Timur merampungkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan diserahkan kepada penyidik,” jelas dia.
Adapun posisi kasus secara singkat, bahwa pada 20-22 Agustus 2019 dilaksanakan Indonesia Africa infrastruktur Development (IAID) di Bali, yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA. Dalam kurun waktu Desember 2019, dia melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, TN selaku regional head perusahaan fund raising yang berbadan hukum asing Titan Capital Ltd, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republikof Congo.
“BN selaku Direktur Utama PT INKA sekira bulan Maret 2020 atas permintaan TN kepada BN, kemudian BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut, lanjut Mia, PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020 sepakat PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia tanggal 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia, dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar SGD 40.000.
“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya,” kata dia.
Modus Korupsi
Selanjutnya, SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA, bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC maka memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 mw dari perusahaan energy Sunplus SARL, yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus SARL.
Akhirnya, pada 24 Juli 2020, Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA mentransfer uang sebesar USD 265.300 kepada IG melalui Istanbul Corporate Banking OP Turkiye, untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 mw yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.
Kemudian di tanggal 23 September 2020, Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA, menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman sejumlah uang.
Adapun rinciannya yakni 25 September 2020 sebesar Rp 15 miliar ke rekening TSG Utama Indonesia, dan 31 Desember 2020 PT INKA Persero mentransfer uang Rp 3.550.000.000 kepada TSG Global Holding. Selain itu, Budi Noviantara yang juga merangkap Komisaris Utama PT IMST dan controller TSG Infrastructure juga memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang Rp2.603.475.000 kepada pihak lain, dalam hal ini DK selaku Dirut PT FS untuk kegiatan di DRC.
“Mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 jo Pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 KUHAP, penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap Penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (Persero) sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” Mia menandaskan.
Advertisement