Liputan6.com, Lampung - Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung yang melarikan diri dengan cara melompat dari menara pos jaga, pada Jumat pagi (27/9/2024) lalu, kini telah berhasil ditangkap. Napi terlibat perkara pencurian dengan pemberatan itu bernama Fauzan. Ia diringkus petugas Rutan setempat di depan sebuah ruko di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 18.35 WIB.
"Iya benar, napi bernama Fauzan telah berhasil diamankan kembali, yang bersangkutan diringkus ketika bertransaksi di sebuah konter ponsel di Kecamatan Bukit Kemuning sekitar pukul 18.35 WIB," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Advertisement
Dia menerangkan, pasca tertangkap tangan di depan sebuah kios tersebut petugas Rutan kemudian berkoordinasi dengan personil Polsek Bukit Kemuning. "Tim rutan langsung mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke Polsek Bukit Kemuning, sambil menunggu petugas yang lain menjemput," ungkapnya.
Demi keamanan, lanjut dia, saat ini napi tersebut telah ditempatkan di Lapas Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung. "Demi alasan keamanan, napi ini sudah diamankan di Lapas Kelas I Rajabasa dan dimasukkan ke dalam ruang isolasi Blok B2 kamar 3," ungkapnya.
Terkait motif kaburnya tahanan ini, dia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut. "Masih kami dalami terlebih dahulu untuk motif kaburnya tahanan ini, mohon waktu nanti akan disampaikan," imbuhnya.
Dengan tertangkapnya napi ini, ia mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Pesisir Barat yang telah berupaya mengejar keberadaan Fauzan. "Terima kasih kami sampaikan kepada jajaran Polres Pesisir Barat yang sudah membantu dalam proses pencarian, juga kepada masyarakat dan teman-teman media memberikan dukungan dalam bentuk pemberitaan," pungkasnya.