Penggunaan Senpi Petugas Imigrasi hanya untuk Keamanan Diri saat Hadapi Risiko Tinggi

DPR RI telah meresmikan Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis 19 September 2024.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Okt 2024, 15:00 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan kembali, bila penggunaan senjata bagi petugas imigrasi diperlukan hanya untuk keamanan diri. Dan tak semua anggota Imigrasi diperbolehkan untuk memegang senjata api, hanya yang memiliki resiko penegakan hukum saja yang memegang izin tersebut.

“Satu, senjata api itu kaitan dalam keamanan diri, lalu dalam operasi itu kita mengantisipasi adanya faktor resiko yang semakin tinggi. Sehingga itu diperlukan untuk bela diri, karena kita ketahui selama saya menjabat saja ada dua anggota yang gugur,” ungkapnya, Rabu (2/10/2024).

Salah satu kasusnya adalah tahun 2023, dimana petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Orang asing tersebut terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi.

Kemudian, lanjut Silmy, hasil studi lanjutan, di beberapa negara sebut saja Singapura, Australia, Amerika Serikat, beberapa negara di Eropa dan Arab Saudi yang menyediakan layanan umroh dan haji, petugas Imigrasi bidang penegakan hukumnya dilengkapi dengan senjata api.

“Jadi ini bukanlah hal yang aneh atau tidak wajar. Dan kita perlu memberikan rasa detern juga kepada mereka (orang asing), supaya tidak melakukan hal-hal yang mengkhawatirkan,” ujarnya.


Revisi UU

Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis 19 September 2024. Di mana salah satunya mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api pejabat imigrasi untuk membela diri.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar, para petugas Imigrasi tetap mematuhi standar operasional (SOP) penggunaan senpi.

"Dengan adanya aturan kepemilikan senpi ini, sebagai mitra kerja, saya minta para petugas imigrasi tetap taat pada aturan. Awas kalau malah jadi petantang-petenteng, gaya-gayaan. Senpi ini harus digunakan pada situasi yang tepat dan sifatnya sudah sangat mengancam keselamatan petugas atau masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Selasa, 24 September 2024.

 

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya