Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap Jakarta adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Pada hari ini, Kamis (3/10/2024) aturan ganjil genap Jakartakembali diterapkan dengan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih.
Advertisement
Mengingat hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas di wilayah dan jam yang telah ditentukan.
Peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Agar perjalanan Anda tetap nyaman dan aman selama pemberlakuan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Cek Nomor Pelat Kendaraan:
Pastikan untuk selalu memeriksa nomor plat kendaraan Anda sebelum berangkat. Jika nomor plat Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari tersebut, sebaiknya gunakan transportasi umum atau cari rute alternatif.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai rute perjalanan dan kondisi lalu lintas. Aplikasi ini juga dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.
3. Berangkat Lebih Awal:
Untuk menghindari kemacetan dan keterlambatan, usahakan untuk berangkat lebih awal dari biasanya. Dengan demikian, Anda dapat menghindari jam-jam sibuk dan perjalanan Anda menjadi lebih lancar.
4. Manfaatkan Transportasi Umum:
Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Selain membantu mengurangi kemacetan, Anda juga dapat menghemat biaya dan waktu perjalanan.
5. Cek Informasi Terbaru:
Selalu perbarui informasi mengenai kebijakan ganjil genap dan kondisi lalu lintas melalui media sosial, situs resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atau aplikasi lalu lintas. Informasi terbaru dapat membantu Anda mengambil keputusan yang tepat selama perjalanan.
6. Patuhi Aturan Lalu Lintas:
Selalu patuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada. Hindari pelanggaran seperti melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, atau menggunakan bahu jalan untuk mendahului. Keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya adalah yang utama.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, kita semua dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement