Liputan6.com, Jakarta Kimberly Ryder kesal dengan sikap Edward Akbar yang terkesan mengulur waktu terkait proses perceraian mereka yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sebab Edward dalam eksepsinya meminta perkara perceraian ini dipindah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai dengan KTP dari Kim dan Edward.
Sementara Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder mengatakan, alamat tersebut bukanlah rumah milik Edward, melainkan hanya menumpang pada temannya. Machi juga sudah membeberkan bukti bahwa Kimberly dan Edward tak pernah tinggal bersama di alamat itu.
Advertisement
"Munculnya KTP itu hanya karena menumpang alamat KTP dan itu rumahnya adalah rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang (Jakarta Selatan)," kata Machi Achmad di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
"Dan itu juga tadi kita sudah memberikan bukti-bukti domisili. Dan Kim dari kecil itu di alamat Paseban (Jakarta Pusat). Jadi sangat berwenang PA Jakarta Pusat itu untuk menyidangkan perkara ini," Machi Achmad menambahkan.
Kesal
Kimberly merasa kesal dengan pihak Edward yang menilai seharusnya gugatan cerainya tidak didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ia menegaskan tidak pernah tinggal bersama Edward di rumah tersebut.
"Jadi kan dari mereka itu bilang kalau seharusnya aku tidak menggugat di Jakarta Pusat, seharusnya di Jakarta Selatan, sesuai dgn alamat KTP, padahal kita itu, aku dan Edward itu tidak pernah tinggal di alamat tersebut, sama sekali nggak pernah karena alamat itu punya temannya dia sebenarnya rumah itu," tutur Kimberly.
Advertisement
Lambat
Menurut Kimberly, sikap Edward yang demikian seolah ingin perkara perceraian berjalan lambat. Padahal, Kimberly sudah tidak ingin lagi kembali dengan Edward.
"Jadi ya kita pun juga apa ya, kayak dibikin makin lama, makin ribet padahal unnecessary banget, harusnya ya sudah. Dia udah talak 3 aku, aku pun sudah tidak mau balik sama dia, move on aja, dilanjutin biar semuanya cepat selesai, supaya aku bisa kerja dia pun bisa kerja," jelas Kimberly.
Upaya Mediasi
Sebagai informasi, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Proses cerai mereka masih bergulir usai upaya mediasi yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil.
Selain gugatan cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar atas dugaan penggelapan satu unit mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement