Hampir Setahun Berstatus Tersangka, Apa Kabar Kasus Firli Bahuri?

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Namun hingga saat ini, penanganan kasusnya terkesan masih jalan di tempat.

oleh Nafiysul QodarAdy Anugrahadi diperbarui 03 Okt 2024, 00:00 WIB
Banner Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah hampir setahun berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun hingga saat ini, kasus Firli Bahuri masih mengendap di kepolisian, alih-alih dilimpahkan ke kejaksaan.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreksrimsus Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 silam. Firli diduga memeras SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Setelah lama tak terdengar perkembangan kasusnya, penyidik Polda Metro Jaya membuka peluang kembali memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan terkait dua perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya, yakni dugaan pemerasan terhadap SYL dan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan rencana penyidik kembali melayangkan panggilan terhadap Firli Bahuri.

"FB (Firli Bahuri) akan diperiksa dan dimintai keterangan kembali, kapan waktunya nanti kita update," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dia membeberkan, ratusan orang telah dimintai keterangan baik itu saksi maupun ahli berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang telah dimintai keterangan sebanyak 11 orang saksi," ujar dia.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran UU KPK, Ade Safri mengatakan, 37 orang telah dimintai keterangan meliputi dari kalangan Polri 7 orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, dan kalangan sipil lainnya empat orang.

Dalam perkara ini, Ade Safri melanjutkan penyidik juga memeriksa ahli sebanyak dua orang. "Rinciannya ahli hukum pidana satu orang, dan ahli hukum acara satu orang," ucap dia menandaskan.

Berpeluang Sandang 2 Status Tersangka

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali menggelar perkara penetapan tersangka terkait kasus yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Hal itu disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, gelar perkara ini dimaksudkan untuk kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara yang kini masuk ke dalam tahap penyidikan.

"Setelah lengkap kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ade Safri mengatakan, dua laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan Firli Bahuri. Adapun, pertama berkenaan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian, dugaan pelanggaran pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung," ujar dia.

Ade Safri memastikan, proses penyidikan dua 2 perkara akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," ucap dia.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, kedua kasus hukum Firli itu akan dilimpahkan kepada JPU bila berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk menentukan apakah terdakwa akan didakwa dalam satu surat dakwaan atau tidak.

"Tergantung dari JPU apakah nanti akan mengemas dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP dari 2 perkara yang dimaksud sudah diterima oleh JPU," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menandaskan. 


Polisi Ungkap Alasan Kasus Firli Belum Disidang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap alasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum disidangkan. Disebut, ada berkas yang masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, satu berkas lain masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Berkas itu terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, satu berkas itu dinyatakan belum lengkap dan penyidik sedang melengkapi sesuai petunjuk jaksa

"Terkait LP ini penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan-rekan JPU atau jaksa yang tertuang dalam dokumen P-19," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).

Dia mengatakan, penyidik juga masih terus berkoordinasi. Ade Ary menegaskan, sampai dengan saat ini penyidik belum menemukan adanya kendala terkait penyidikan kasus ini.

"Koordinasi masih terus efektif dilakukan antara tim penyidik dengan jaksa penuntut umum di Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar dia.

Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional.

"Dengan prosedural, tuntas, transparan, dan akuntabel. Dan penyidik sedang bekerja, berproses, melengkapi kekurangan-kekurangan yang disebutkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum di P-19 dan secepatnya akan segera dilimpahkan kembali berkasnya," ucap dia.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan berkas kedua terkait pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019 hingga 2023.

"Jadi hubungan langsung atau tidak langsung saudara FB dengan saudara SYL. Yang ada hubungan dengan perkara pidana korupsi yang ditangani KPK RI tahun 2020 sampai tahun 2023 di wilayah umum Polda Metro Jaya," ucap dia

Ade Ary mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Dia juga mengatakan, tidak ditemukan kendala yang signifikan dalam proses penyidikan ini.

"Koordinasi yang efektif, komunikatif terus dilakukan secara intensif dengan jaksa penuntut umum dan sekali lagi proses penyidikan ini akan dituntaskan," ucap dia.

Dia mengatakan, komitmen Polda Metro jaya menuntaskan kasus ini secara profesional, proporsional, secara tuntas, dan juga transparan dan akuntabel.

  


Tak Kunjung Ditahan, Firli Asyik Bulu Tangkis Bareng The Minions

Potongan video yang memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulutangkis bersama atlet Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon atau yang akrab dijuluki ‘The Minions’ viral di media sosial. (Merdeka).

Polisi diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera ditahan. Hal ini buntut dari viralnya potongan video yang memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulutangkis bersama atlet Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon atau yang akrab dijuluki ‘The Minions’.

Videonya diunggah oleh akun X @caramelscroffle. "Finally!! Our MINIONS,” cuit akun @caramelscroffle.

Dalam video tersebut tampak Firli memakai kaos hitam dan celana pendek terlihat lihai bermain ketika melawan Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon.

“Karena viralnya Firli Bahuri yang sedang bermain bulutangkis akan menjadi preseden buruk seolah-olah yang bersangkutan selama ini kita tahu tidak pernah muncul ke publik. Walaupun statusnya tersangka pernah dipanggil namun kemudian tidak datang,” tutur Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo saat dihubungi, Senin, (8/7/2024).

Oleh sebab itu, Yudi berharap Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli. 

“Seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah segera menuntaskan kasus ini. Dengan pertama segera melakukan pemanggilan kembali kepada Firli Bahuri sebagai tersangka,” ujarnya.

“Kedua segera dilakukan penahanan. Dan ketiga segera untuk melimpahkan kasus ini, untuk kemudian oleh kejaksaan disidangkan. Sehingga kita bisa mengetahui bagaimana fakta sebenarnya dari kasus ini,” tambah dia.

Tak Ada yang Salah

Sementara itu, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar buka suara terkait dengan viral sebuah video di media sosial yang diduga merekam kliennya tengah asyik bermain bulutangkis.

Menurutnya, tidak ada yang salah apabila benar Firli bermain bulutangkis bersama Ganda putra Indonesia Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon atau yang akrab dijuluki ‘The Minions’.

“Ya kalau memang betul Pak Firli yang main. Mohon maaf nggak ada yang salah. Bukan merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Ian saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Ian pun menjelaskan bahwa Firli memang kerap melakukan kegiatan khususnya berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya, selepas meninggalkan jabatannya sebagai ketua KPK.

“Beliau mengisi kegiatan semasa tidak menjadi ketua KPK melakukan kegiatan yang baik - baik dan sehat,” kata dia.

Atas viral dugaan ini, Ian meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Firli. Dengan tidak menggiring opini-opini negatif, karena tindakan kegiatannya tidak melanggar hukum.

“Jangan menggiring opini lah seolah - olah segala sesuatu yang beliau lakukan salah dan melanggar hukum. Beliau mengikuti semua proses hukum yang selama ini berjalan,” ujarnya.

“Tolong kedepankan asas praduga tidak bersalah atas semua orang ya termasuk kepada pak FB,” tambah Ian.


Firli Dicegah ke Luar Negeri hingga 25 Desember 2024

Beberapa anggota kepolisian mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski tak kunjung ditahan, namun Polri mengajukan perpanjangan pencegahan terhadap Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Ketua KPK ini dikonfirmasi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim.

Dia menyebut bahwa Firli Bahuri, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, dilarang meninggalkan Indonesia dalam enam bulan ke depan.

"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024)

Silmy menjelaskan bahwa permohonan pencekalan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan tersebut dikirim pada Rabu, 25 Juni 2024.

"Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri M.Si," jelasnya

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.

Meskipun demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut masih berkembang ke tindak pidana lainnya.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan untuk menyempurnakan berkas.

Kubu Firli Minta Penyidikan Dihentikan

Kubu Firli Bahuri mendesak kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Sebabnya, bolak-baliknya berkas perkara kliennya dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta begitupun sebaliknya. Sehingga, kata Ian alangkah baiknya Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.

"Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3," kata Ian dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (1/7/2024).

Ian mengatakan, penghentian perkara punya dasar hukum. Ian mengutip Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Dalam pasal itu, dijelaskan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan. "Sudah berjalan 8 bulan," ucap dia.

Ian menuding, penyidik tidak memilik alat bukti terkait perkara yang dituduhkan ke kliennya. Disebutkan, antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.

"Kan sudah semuanya diklarifikasi sama penyidik. Apakah secara subtansi memuat kebenaran kan tidak," ucap dia.

Ian juga menyinggung keterangan Syahrul Yasin Limpo di persidangan. Dalam hal ini, kliennya dituduh memeras tapi pada saat bersaksi motifnya persahabatan. "Artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan mengomentari permintaan penasihat hukum Firli Bahuri. Dia menegaskan, penyidik akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

"Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," imbuh Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah.

"Bahkan ada 4 alat bukti," ujar dia memungkasi. 

 

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya