Buntut Tawuran Antar-Geng Lintas Kabupaten, 4 Anak Diancam Penjara 10 Tahun

Tawuran antar-geng lintas kabupaten, Pemalang versus Pekalongan, itu berawal dari saling tantang di medsos dan akhirnya viral

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 02 Okt 2024, 21:24 WIB
Kapolres Pemalang menunjukkan senjata yang digunakan oleh para remaja yang terlibat tawuran antargeng lintas kabupaten. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang memeriksa 15 anak saksi yang masih berstatus pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP), buntut kasus tawuran antargeng yang sempat viral dan membuat prihatin seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Pemalang, Minggu (29/9/202) dini hari kemarin.

“Dari 15 anak saksi yang diperiksa, 4 di antaranya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Eko mengatakan, tawuran antar remaja tersebut melibatkan dua kelompok atau geng, yakni dari Kabupaten Pekalongan dan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

“Awalnya sekelompok remaja asal Comal nongkrong di rumah salah satu anak saksi, kemudian salah seorang ABH mendapatkan pesan melalui media sosial sekira pukul 22.00 WIB, yang berisi ajakan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ABH tersebut kemudian menawarkan kepada teman-temannya, untuk menjawab tantangan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan.

“Mendapat tantangan tersebut, kelompok remaja asal Comal mensetujui, lalu membuat kesepakatan lokasi dan waktu tawuran dengan kelompok remaja asal Pekalongan,” kata Kapolres Pemalang.

Kedua kelompok remaja lantas menyepakati lokasi tawuran di Jalan Raya Comal Baru, masuk wilayah Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal.

"Sebelum mendatangi lokasi sesuai kesepakatan, sejumlah remaja asal Comal menyiapkan berbagai jenis senjata tajam dan alat pemukul, seperti celurit, golok, stik golf dan stik baseball," kata Eko.

Kapolres Pemalang mengatakan, setelah kelompok remaja asal Pekalongan datang, kelompok remaja dari Comal langsung mendekati.

"Namun karena kalah jumlah, kelompok remaja asal Pekalongan langsung berbalik arah, dan dikejar oleh kelompok remaja dari Comal yang jumlahnya lebih banyak," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Karena kelompok remaja dari Pekalongan pergi meninggalkan lokasi sebelum terjadinya tawuran.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Setelah kejadian, sejumlah remaja asal Comal berkumpul di depan sebuah toko, lalu berfoto membawa senjata tajam dan alat pemukul yang digunakan untuk tawuran.

“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan empat anak saksi telah menguasai senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dan keempat anak saksi tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkapnya.

Eko menegaskan, 4 anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

“Adapun bunyi pasal tersebut ialah, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” kata Kapolres Pemalang.

Menurut dia, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada anak saksi yang telah diamankan, didampingi orang tua, guru, tokoh masyarakat dan perangkat desa.

"Seluruh anak saksi membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan serupa, diketahui oleh orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah desa,” kata dia.

“Seluruh anak saksi juga telah diserahkan untuk dibina oleh orang tua masing-masing,” imbuhnya.

Dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan mencegah kenakalan remaja, Polres Pemalang dan jajaran Polsek telah menggiatkan patroli pada malam sampai dini hari.

“Sasaran patroli diantaranya, balapan liar, tawuran, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan kenakalan remaja lainnya,” tandasnya.

Meskipun demikian, partisipasi seluruh komponen masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan, dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anak remaja, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan masyarakat.

“Mari sayangi anak-anak kita dengan selalu mengecek keberadaannya, jangan biarkan anak-anak kita bermain hingga larut malam, dan pastikan pukul 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah,” kata Kapolres Pemalang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya