Tingkatkan Keselamatan Kerja di Sektor Perkebunan Sawit, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Training of Trainer K3

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 370 ribu kasus kecelakaan kerja, di mana 60,5 persen atau sekitar 224 ribu kasus terjadi di sektor perkebunan.

oleh Gilar Ramdhani pada 03 Okt 2024, 11:25 WIB
BPJS memberikan paparan K3 kepada audiens. © BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Palembang Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 370 ribu kasus kecelakaan kerja, di mana 60,5 persen atau sekitar 224 ribu kasus terjadi di sektor perkebunan. Angka tersebut meningkat dari tahun 2022 yang mencatat 169 ribu kasus.

Untuk mengurangi jumlah kecelakaan kerja di sektor tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat penerapan langkah-langkah promotif dan preventif secara konsisten. Salah satunya dengan menggandeng International Labour Organization (ILO) untuk menyelenggarakan program Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit.

Program pelatihan diselenggarakan di empat wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sumatera Barat, Kepulauan Riau (Sumbarriau), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), dan  Kalimantan dengan melibatkan total 400 peserta.

National Project Coordinator ILO, Nirwan Gah dalam sambutannya pada kegiatan ToT wilayah Sumbagsel menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga publik dalam meningkatkan standar K3 di tempat kerja.

"Kerja sama antara ILO dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan sawit, dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Implementasi K3 yang baik tidak hanya mencegah kecelakaan kerja tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," ujarnya.

ILO turut mengapresiasi komitmen perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan menerapkan standar K3 secara konsisten.

Hal ini sejalan dengan amanah pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023, telah mewajibkan pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan promotif preventif dalam rangka melindungi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

 


Pentingnya K3 dan Perlindungan Sosial

Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin menyampaikan pentingnya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pendaftaran dan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Pihaknya berharap kegiatan ini dapat peningkatan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan terwujudnya lingkungan kerja yang aman serta produktif. Dengan pengetahuan yang diberikan, para peserta akan menjadi agen perubahan di perusahaan masing-masing, memastikan bahwa standar K3 diterapkan dengan baik, serta tenaga kerja mendapatkan perlindungan optimal sesuai peraturan.

"Melalui kegiatan ToT ini, kami berharap dapat membentuk pelatih-pelatih internal di perusahaan yang mampu memberikan edukasi berkelanjutan kepada para karyawan mengenai pentingnya K3 dan perlindungan sosial," terang Muhyidin.

Untuk wilayah Sumbagsel sendiri, angka kecelakaan kerja di sektor perkebunan mencapai 11 ribu kasus selama tahun 2023, atau naik 30 persen YoY. 

BPJS Ketenagakerjaan dan ILO secara kompak berharap perusahaan sawit khususnya dan perusahaan-perusahaan lain pada umumnya di wilayah Sumbagsel dapat semakin proaktif dalam memenuhi kewajiban kepesertaan serta mengimplementasikan program K3 secara berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi, sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya